| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Langkat. Duhulu, kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut (SMKG LTL) dikenal sebagai rumah bagi beragam satwa liar, termasuk bangau bluwok, elang laut, dan lutung hitam. Tapi kini, suara burung dan desir hutan mangrove sudah berganti jadi suara egrek pemanen dan kendaraan di dalam kawasan dan aroma tandan segar kelapa sawit (TBS) di area di lahan konservasi itu.
Di balik hijaunya kebun sawit yang tertata rapi, tersembunyi kisah tentang perambahan, pembiaran, dan pembungkaman.
Lahan seluas lebih dari 120 hektare di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara itu seharusnya menjadi kawasan konservasi. Namun sejak tahun 2000-an, wilayah ini mulai digarap oleh kelompok-kelompok tani yang tidak pernah benar-benar ada.
“Dulu kami ke laut lewat hutan bakau itu. Sekarang, semuanya sudah dibabat (alihfungsi) jadi sawit,” kata Muhammad Ramlan, mantan nelayan tradisional yang juga mantan Kepala Desa Tapak Kuda kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (6/6/2025).
Menurut keterangan Muhammad Ramlan dan warga lainnya di Desa Pantai Cermin, Tanjung Pura, nama Alexander Halim alias Akuang sudah lama dikenal sebagai pemodal kuat di kawasan ini.
Ia disebut mengatur kelompok tani, membeli lahan dengan cara tidak jelas, dan akhirnya mengubah kawasan konservasi menjadi kebun sawit pribadi. Ironis, lahan ini sudah disita negara sejak 2022, namun hingga kini panen masih berlangsung.
Dari pantauan medanbisnisdaily.com pada 4 Juni 2025 menemukan aktivitas panen tandan buah segar (TBS) masih berlangsung di lahan milik Akuang.
Padahal, banyak papan besar dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terpampang jelas, menyatakan bahwa lahan tersebut berstatus sitaan berdasarkan putusan pengadilan.
Bahkan aparat di lapangan menyebut bahwa pengelolaan kini atas nama Koperasi Serba Usaha Sinar Tani Makmur (STM), yang dipimpin oleh Rajali alias Agam orang dekat dan kesayangan Akuang.
“Ini jelas pelecehan terhadap hukum. Bagaimana mungkin barang sitaan negara masih bisa dimanfaatkan pihak yang disidang,” kata Muhammad Ramlan dan Saman, warga di sekitar Desa Pantai Cermin dan Desa Tapak Kuda.
Sementara, Imran SPd, Kepala Desa Tapak Kuda, adalah salah satu terdakwa dalam kasus ini. Ia didakwa karena membuat surat-surat kependudukan yang memperkuat klaim kepemilikan lahan oleh Akuang. Namun, kepada wartawan, ia menyatakan hanya menjalankan administrasi rutin.
“Waktu itu Akuang hanya minta dibuatkan resi domisili koperasi. Tidak ada jual beli tanah, apalagi perambahan. Saya bingung kok jadi tersangka?” kata Imran sewaktu ditemui di rumahnya di Desa Tapak Kuda, Rabu (4/6/2025).
Beberapa warga menyebut, Imran bisa jadi hanya pion kecil dalam permainan besar yang dikendalikan oleh aktor-aktor ekonomi dan politik.
Sementara dua orang terdakwa disidang, yakni Alexander alias Akuang dan Imran. Warga bertanya-tanya, kenapa Akuang dan Imran belum juga ditahan?
“Kalau karena umur, apakah itu jadi alasan membiarkan penjahat lingkungan bebas? Berapa umur hutan yang sudah dia habisi?” kata Muhammad Ramlan dan puluhan warga Desa Tapak Kuda.
Laporan dari BKSDA dan Kejatisu menyebut proses hukum masih berjalan. Tapi pembiaran panen selama proses berlangsung menjadi tamparan keras bagi kredibilitas penegakan hukum.
Dengan alih fungsi kawasan konservasi menjadi perkebunan sawit, bukan hanya negara yang dirugikan secara ekonomi lingkungan dan masyarakat lokal pun ikut kehilangan.
Hilangnya tutupan mangrove membuat abrasi makin parah. Populasi satwa liar terus menurun. Dan nelayan kehilangan akses ke laut karena kanal dan sungai tertutup sedimentasi dari kebun sawit.
“Dulu anak-anak kami bisa lihat bangau bluwok di belakang rumah. Sekarang yang ada cuma truk pengangkut sawit,” kata puluhan warga Desa Pantai Cermin dan Desa Tapak Kuda.
Perkebunan sawit ilegal milik Alexander Halim alias Akuang yang berada di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut (SMKG LTL), hingga kini masih aktif dipanen, meski telah disita negara sejak 14 Oktober 2022.
Aktivitas pemanenan tandan buah segar (TBS) mulus dengan dijaga oknum aparat berpakaian preman, meski di lokasi tersebut telah terpasang papan peringatan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang menyatakan bahwa tanah ini berstatus sitaan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 39/Sit/Pid.Sus-TPK/2022.
Berawal dari Perambahan Hutan Konservasi
Dari penelusuran sejumlah sumber dan pengakuan tokoh masyarakat Muhammad Ramlan, lahan perkebunan tersebut dulunya merupakan kawasan hutan negara yang termasuk dalam wilayah konservasi Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut (SMKG LTL).
Pada era 1980-an, kawasan itu mulai didirikan panglong arang “Batang Brohol” oleh kakak dari Rajali alias Agam. Memasuki dekade 1990-an, aktivitas ilegal meningkat dengan modus perambahan hutan oleh kelompok tani fiktif yang diduga dikendalikan oleh mafia tanah.
Sejumlah nama kepala desa disebut terlibat, termasuk I (mantan Kades Tapak Kuda periode 2003–2009), J (Kades Pematang Cengal), serta LH (Plt Kades Pantai Cermin).
Mereka ditengarai memindahkan tapal batas hutan mangrove dan memasukkannya kedalam wilayah administrasi tiga desa untuk memberi legitimasi terhadap aktivitas kelompok tani yang sebenarnya hanyalah kedok.
Tokoh sentral yang diduga mengorkestrasi perambahan ini adalah Alexander Halim alias Akuang, melalui wadah Koperasi Serba Usaha Sinar Tani Makmur (STM) yang kini dipimpin oleh Rajali alias Agam.
Kasus ini kini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, dengan dua terdakwa utama, yakni Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, pengusaha sawit yang diduga sebagai otak alih fungsi kawasan konservasi menjadi perkebunan sawit ilegal (Nomor Perkara: 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn).
Imran SPd, Kepala Desa Tapak Kuda, selaku terdakwa 2 yang terseret karena diduga memberikan legalitas administratif (Nomor Perkara: 139/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn).
Dalam persidangan, terungkap bahwa hasil panen dari kebun sawit seluas 210 hektare disetor langsung kepada Akuang melalui ketua koperasi.
Dugaan kerugian negara akibat alih fungsi lahan konservasi ini mencapai Rp 787,17 miliar. Meski demikian, hingga kini Akuang belum ditahan. Kuasa hukumnya, Fauzi Nasution, berdalih bahwa permohonan penahanan ditolak karena faktor usia kliennya.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Stabat, melalui Kasi II Boby, menyatakan telah meminta aktivitas dihentikan, namun pengelolaan tetap berlanjut diam-diam.
Hal senada juga disampaikan oleh Kasipenkum Kejatisu, Andre Wanda Ginting, yang menegaskan bahwa proses hukum masih berlangsung dan kini sepenuhnya di tangan majelis hakim, tulis mereka melalui pesan WhatsApp nya, Rabu (4/6/2025).

