| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Gelombang penolakan terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan terkait penataan dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal (babi-red) kian memanas. Sekitar 5.000 orang dipastikan akan turun ke jalan dalam aksi besar-besaran yang dijadwalkan berlangsung di Kantor Wali Kota dan DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa berasal dari berbagai elemen yang tergabung dalam Aliansi Aksi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan.
Salah satu inisiator aksi, Lamsiang Sitompul, menyebut estimasi massa terus bertambah berdasarkan data yang masuk.
“Estimasi massa kurang lebih 5.000 orang. Yang sudah menyatakan siap ikut berasal dari berbagai elemen,” tegasnya, Selasa (24/2/2026).
Sejumlah organisasi yang menyatakan bergabung antara lain Horas Bangso Batak (HBB) sekitar 500 orang, PMS 1.000 orang, GPBI 500 orang, Rekan Juang PPM 250 orang, LP3I 50 orang, LSM Penjara Pak Simbolon 30 orang, KKDBI 25 orang, serta elemen lainnya dari Pangururan.
Aliansi secara tegas menolak Surat Edaran Nomor 500-7.1/1540 yang diterbitkan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tertanggal 13 Februari 2026.
Menurut Lamsiang, kebijakan tersebut dinilai diskriminatif dan memicu keresahan di tengah masyarakat, khususnya pedagang dan konsumen daging babi.
“Kami menolak surat edaran itu dan meminta Wali Kota Medan segera mencabutnya. Jangan sampai kebijakan ini memecah belah masyarakat,” tegasnya.
Ia menilai, jika memang ingin melakukan penataan, maka harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak terkesan menyasar kelompok tertentu.
Aliansi juga menyoroti bahwa daging yang dijual telah melalui prosedur resmi di rumah potong hewan, sehingga tidak tepat jika dianggap kotor atau membahayakan.
Lebih jauh, Lamsiang menyebut masih banyak persoalan mendesak di Kota Medan yang seharusnya menjadi prioritas, seperti banjir, kemacetan, narkoba hingga dugaan praktik prostitusi terselubung.
“Daripada mengurusi hal yang tidak urgen, lebih baik fokus pada persoalan mendasar yang dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Aliansi bahkan mengancam akan menggelar aksi lebih besar jika tuntutan pencabutan surat edaran tidak direspons.
BACA JUGA: Politisi PKS Datuk Iskandar: Penataan Penjualan Daging Babi Perlu tapi Harus Setara dan Transparan
Sebelumnya, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerbitkan SE tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal dengan alasan menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta kerukunan antarumat beragama.
Dalam surat tersebut disebutkan penjualan hanya diperbolehkan di lokasi tertutup seperti kios permanen atau area pasar resmi yang ditentukan pemerintah. Lokasi juga tidak boleh berdekatan dengan rumah ibadah seperti masjid dan musala maupun lingkungan padat penduduk muslim.
Namun kebijakan itu kini memicu gelombang protes yang diperkirakan akan memadati pusat pemerintahan Kota Medan dalam beberapa hari ke depan.

