| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com – Medan. Kantor Wali Kota Medan dijaga ketat aparat kepolisian menjelang aksi unjuk rasa yang diperkirakan diikuti sekitar 5.000 massa, Kamis (26/2/2026). Aksi tersebut digelar untuk menolak Surat Edaran (SE) Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal di Wilayah Kota Medan.
Pantauan di lapangan, sejumlah kendaraan taktis disiagakan di halaman kantor wali kota. Mobil water canon milik Polda Sumut tampak standby bersama rantis pengurai massa (Raisa), truk pengangkut personel, serta ambulans kepolisian. Satu unit mobil pemadam kebakaran milik Dinas Pemadam Kebakaran Kota Medan juga terlihat bersiaga.
Tameng aparat tersusun rapi di sisi gedung, sementara personel kepolisian berjaga di pintu masuk, halaman depan, hingga bagian belakang kantor. Pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi membludaknya massa yang dijadwalkan mulai bergerak pukul 14.00 WIB dari Lapangan Merdeka Medan.
Di sisi lain, keberadaan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, belum diketahui. Sejumlah pegawai di lingkungan kantor wali kota mengaku tidak mengetahui apakah Rico Waas berada di dalam kantor atau memiliki agenda lain di luar.
Sementara itu, massa aksi mulai berkumpul di sekitar Lapangan Merdeka, tepatnya di sisi Stasiun Kereta Api Medan. Mereka tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan, bersama sejumlah elemen masyarakat seperti Horas Bangso Batak (HBB), PMS, GPBI, dan organisasi lainnya.
Aliansi menilai SE yang diterbitkan Pemko Medan tersebut membatasi ruang usaha pedagang daging nonhalal dan berpotensi diskriminatif. Mereka mendesak agar surat edaran dicabut serta meminta pemerintah kota lebih fokus pada persoalan mendasar seperti banjir, kemacetan, dan masalah sosial lainnya.
Sebaliknya, dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa kebijakan diterbitkan untuk menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta kerukunan antarumat beragama. Penjualan daging nonhalal seperti babi, anjing, dan ular tidak diperbolehkan dilakukan di bahu jalan serta dilarang membuang limbah ke saluran drainase umum. Penjualan hanya diperbolehkan di lokasi tertutup atau area pasar yang telah ditentukan, serta tidak berdekatan langsung dengan rumah ibadah dan lingkungan padat penduduk muslim.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar Kantor Wali Kota Medan masih terpantau kondusif dengan pengamanan ketat. Namun, publik masih menunggu kejelasan apakah Rico Waas akan menemui massa atau memberikan pernyataan resmi terkait polemik yang berkembang.

