| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com – Medan. Menjelang aksi damai menolak Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal (babi-red0 di Wilayah Kota Medan, arus lalu lintas di sekitar Kantor Wali Kota Medan dan DPRD Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis terpantau masih normal, Kamis (26/2/2026), sekitar pukul 11.25 WIB.
Aksi yang diperkirakan diikuti sekitar 5.000 orang itu dijadwalkan mulai pukul 14.00 WIB. Massa terlebih dahulu akan berkumpul di Lapangan Merdeka Medan sekitar pukul 13.00 WIB sebelum bergerak menuju titik aksi.
Pantauan di lapangan, kendaraan yang melintas di Jalan Kapten Maulana Lubis dan sekitarnya masih berjalan lancar. Belum terlihat adanya penutupan maupun pengalihan arus lalu lintas. Sejumlah personel kepolisian mulai tampak berjaga di sekitar lokasi untuk mengantisipasi situasi keamanan.
Salah satu inisiator aksi, Lamsiang Sitompul, sebelumnya menyebut estimasi massa mencapai 5.000 orang dari berbagai elemen masyarakat.
“Estimasi massa kurang lebih 5.000 orang. Sementara ini, dari data yang masuk dan menyatakan siap ikut aksi berasal dari berbagai elemen,” ujar Lamsiang.
Beberapa elemen yang disebut akan bergabung antara lain Horas Bangso Batak (HBB) sekitar 500 orang, PMS 1.000 orang, LSM Penjara Pak Simbolon 30 orang, Rekan Juang PPM 250 orang, LP3I 50 orang, GPBI 500 orang, KKDBI 25 orang, serta massa dari Pangururan.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang dinilai membatasi penjualan daging non halal. Aliansi yang menamakan diri Aksi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan menilai kebijakan tersebut diskriminatif dan meminta agar surat edaran dicabut.
Lamsiang menegaskan, jika penataan dilakukan, seharusnya bersifat menyeluruh dan tidak hanya menyasar pedagang daging non halal. Ia juga menilai masih banyak persoalan mendasar di Kota Medan yang perlu menjadi prioritas, seperti banjir, kemacetan, narkoba, hingga persoalan sosial lainnya.
Menurutnya, daging yang dijual para pedagang telah melalui prosedur di rumah potong hewan, sehingga tidak tepat jika dianggap tidak layak atau kotor untuk diperjualbelikan.
“Kalau surat edaran itu tidak segera dicabut, kami akan menggelar aksi di Kantor Wali Kota dan DPRD Medan,” tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non Halal di Wilayah Kota Medan.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kebijakan diterbitkan untuk menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta kerukunan antarumat beragama. Aturan itu juga dilatarbelakangi laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan daging non halal seperti babi, anjing, dan ular di bahu jalan, serta pembuangan limbah ke saluran drainase umum yang dinilai menimbulkan polusi bau dan gangguan kesehatan.
BACA JUGA: 5.000 Massa Siap Kepung Balai Kota Medan Demo Tolak SE Diskriminatif Rico Waas Larangan Daging Babi
Penjualan daging non halal diperbolehkan di lokasi tertutup seperti kios permanen atau area pasar yang telah ditentukan pemerintah. Lokasi penjualan juga tidak diperkenankan berdekatan langsung dengan rumah ibadah seperti masjid dan musala maupun lingkungan padat penduduk muslim.
Hingga menjelang waktu aksi, situasi di sekitar Kantor Wali Kota Medan masih terpantau kondusif.

