| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Demo menolak Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal (SE Daging Nonhalal) diwarnai dengan aksi dugaan pemutusan sinyal telekomunikasi di sekitar Kantor Wali Kota Medan, Kamis (26/2/2026).
Dugaan ini muncul karena massa tidak dapat melakukan komunikasi melalui telepon seluler. Hal ini sangat disayangkan oleh massa.
"Pemutusan jaringan ini merupakan bentuk pembungkaman aspirasi masyarakat. Kita sangat menyayangkan hal itu. Kita minta agar jaringan dipulihkan," ujar Koordinator aksi Lamsiang Sitompul dari Ormas Horas Bangso Batak
Massa penolak SE Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal (babi-red0 di Wilayah Kota Medan, terlihat mulai berkumpul di depan Kantor Wali Kota dan Gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Para massa terlihat membawa spanduk berisi penolakan terhadap surat edaran tersebut. Beberapa elemen masyarakat yang hadir di antaranya Horas Bangso Batak, Pemuda Batak Bersatu, GAMKI Sumut.
Massa juga terlihat melakukan aksi teatrikal yang menggambarkan penolakan terhadap surat edaran tersebut.
Sementara aparat kepolisian tampak berjaga-jaga. Petugas kepolisian juga mengajak massa untuk dapat menyampaikan aksi dengan tertib.

