| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua DPD Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Medan, Boydo HK Panjaitan meminta agar Wali Kota Rico Waas mencabut surat edaran Nomor 500.7.1/1540 tentang penataan lokasi dan pengolahan limbah penjualan daging non halal (daging babi-red) di wilayah Kota Medan.
Karena surat edaran tersebut bisa memicu perpecahan di Kota Medan yang sudah terkenal harmonis di tengah pluralismenya. Karena surat edaran tersebut sudah dipublish sehingga menimbulkan keresahan pedagang.
Pernyataan Boydo Panjaitan ini setelah GAMKI Medan melakukan survei ke sejumlah lokasi tempat berjualan daging babi guna membandingkan surat edaran wali kota dengan kondisi di lapangan.
"Ternyata yang ada di surat edaran itu keliru. Dimana ada point yang ada dalam surat edaran itu menyatakan pedagang daging babi membuang limbahnya ke parit. Dari pengakuan pedagang ternyata mereka menyembelih hewan di PUD Rumah Potong Hewan (RPH) milik Pemko," katanya kepada medanbisnisdaily.com, Senin (23/2/2026) malam.
Dari survei yang dilakukan DPD GAMKI Medan di Jalan Turi, Mandala By Pass dan Jalan HM Nawi Harahap disebutkan para pedagang kalau yang dibawa pedagang dari RPH adalah daging, tidak ada darah atau kotoran yang disebut-sebut dibuang ke parit.
"Ada juga pedagang membeli daging dari peternak di Jalan Tangguk Bongkar Mandala, tidak ada membawa limbah, selain daging untuk dijual," katanya.
Diungkapkannya lagi, bahwa dari hasil survei yang dilakukan dengan turun langsung ke lapak pedagang ternyata selain membeli daging babi dari RPH, lapak tempat berjualan di teras rumah dan tidak ada limbah.
Seperti salah seorang yang ditemuinya bernama Hotnida br Sidabutar berdagang di persimpangan Jalan Turi dan Jalan Bahagia, lapaknya bersih tanpa ada limbah sedikitpun.
"Dari pantauan di lapangan, tidak ada pedagang yang membuang limbah ke parit seperti kotoran maupun daerah. Justru menurut pedagang, dagangan daging ayam potong yang menghasilkan limbah seperti kotoran, darah maupun bulu. Tapi ironisnya kata mereka kenapa jualan babi saja yang diminta ditertibkan," sesalnya.
BACA JUGA: SE Daging Babi Tuai Polemik, Wali Kota Rico Waas Tegaskan Tak Ada Larangan, Buka Opsi Tambah Lapak
Dikatakan Boydo Panjaitan bahwa surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Medan mendapat perhatian dari Ketua DPP GAMKI Pusat Sehat Sinurat yang sampai datang dari Jakarta bergabung dengan DPC GAMKI Medan melakukan survei sekaligus memotivasi para pedagang agar tetap semangat dan terus berjualan.
Dalam kesempatan itu, katanya, Ketua DPP GAMKI Sahat Sinurat tetap menghimbau para pedagang tetap menjaga kebersihan dan toleransi.
"Tetaplah berjualan, kami membela pedagang, karena UMKM adalah pelopor ekonomi kerakyatan yang harus dilindungi. Kami melihat tidak ada yang salah dilakukan pedagang daging babi," pesan Sahat Sinurat saat itu.
Ikut dalam survei itu katanya, adalah Sekretaris DPD GAMKI Sumut Erwin Situmorang, beserta sejumlah pengurus GAMKI Medan: Obat Lumban Gaol, Novianus Sitompul, Josua Panjaitan dan Jhon Marthin Lumban Gaol.

