| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Mahasiswa dan dosen yang tergabung dalam Aliansi Keadilan Darma Agung (AKDA) terus memperjuangkan nasib dan hak mereka pasca polemik yang terjadi di kampus milik keluarga besar DR TD Pardede tersebut. Kali ini, melalui Koordinator AKDA, Liston Hutajulu, mereka mengadu dan menyampaikan surat secara langsung ke DPRD Sumut, Senin (22/6/2026).
Liston Hutajulu menjelaskan, dengan menyampaikan surat ini, DPRD Sumut diharapkan segera membahas surat tersebut dan memanggil mahasiswa, dosen, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara, Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) Akta 2025 pimpinan Hana Nelsri Kaban, YPDA Akta 2022 pimpinan Partahi Siregar, serta pihak Rektorat Universitas Darma Agung (UDA).
"Ya, kita baru saja mengantarkan surat ke DPRD Sumut di bagian sekretariat. Ada surat yang kita sampaikan ini. Mohon kepada DPRD Sumut, terutama Ketua DPRD Sumut atau yang membidangi pendidikan di Komisi E, untuk segera dilakukan RDP," kata Liston kepada wartawan.
Ia berharap RDP tersebut dapat menghasilkan solusi atas polemik yang telah berlangsung lebih dari satu tahun.
"Jadi melalui media ini harus kita suarakan bahwa ketika RDP dilakukan, Kepala LLDIKTI harus hadir. Lalu kedua yayasan, Yayasan Pengurus AHU 2025, Yayasan AHU Pengurus 2022, para perwakilan mahasiswa yang mau pindah namun dipersulit, perwakilan dosen, dan para pegawai yang belum dibayarkan gajinya seperti THR dan gaji bulanan," jelas Liston.
Setelah melayangkan surat ke DPRD Sumut, Liston mengatakan pihaknya juga akan mencari keadilan bagi mahasiswa dan dosen yang menjadi korban polemik di Kampus UDA Medan dengan menyurati DPR RI, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek), serta Ombudsman RI.
"Dan pengaduan ini juga tidak berhenti di DPRD. Saya sendiri juga akan menyurati kementerian untuk melaporkan permasalahan ini yang sudah kurang lebih satu tahun, tetapi negara seolah membiarkan konflik ini. Yang jadi korban siapa? Bukan kedua yayasan, yang jadi korban adalah mahasiswa dan para dosen," kata Liston.
Liston mengungkapkan, kehadiran AKDA tidak berpihak kepada kedua yayasan yang bersengketa di UDA Medan. Mereka berpihak kepada mahasiswa dan dosen yang menjadi korban polemik selama ini agar hak-hak mereka dapat terpenuhi.
"Kalau kalian berkonflik, berkonflik saja. Jangan korbankan hak mahasiswa, hak dosen, para pegawai yang sudah lama mengabdi. Pesangonnya harus segera diberikan," kata Liston.
Sebelum menyampaikan surat tersebut, Liston mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah anggota DPRD Sumut agar polemik yang terjadi di Kampus UDA Medan dapat dibawa ke RDP DPRD Sumut dan menghasilkan keputusan yang memberikan rasa keadilan bagi mahasiswa dan dosen.
"Pertama, secara pribadi saya sudah berkomunikasi dengan anggota DPRD Sumut Mangapul Purba, kemudian Dameria Pangaribuan dari Komisi E, lalu Pantur Banjarnahor. Mungkin dari sisi itulah saya bisa berkomunikasi, dan dari sisi yang lain akan saya coba menuju RDP nanti," sebut Liston.
"Tapi yang pastinya kita berharap melalui media ini supaya menjadi prioritas utama DPRD Sumut untuk melakukan rapat dengar pendapat. Karena di situlah kita bisa membuka tabir, mana yang benar, mana keluh-kesah mahasiswa, dosen, dan pegawai," katanya lagi.
Liston juga mendukung agar Pemerintah Indonesia turun tangan mengambil alih pengelolaan sementara Kampus UDA Medan agar hak-hak mahasiswa hingga dosen dapat terpenuhi dengan baik.
"Termasuk saya miris sebagai alumni kampus ini mau dieksekusi oleh ahli waris. Kita sedih. Kalaupun dieksekusi oleh ahli waris, jangan sampai mahasiswa yang masih tinggal menjadi korban. Harus ada perhatian negara," tegasnya.
Dalam surat yang disampaikan ke DPRD Sumut, AKDA menyampaikan delapan poin sikap terkait polemik yang terjadi di Kampus UDA Medan.
Pertama, mendesak Yayasan AHU 2025 segera menyelesaikan proses perpindahan homebase dosen yang hingga saat ini masih menyisakan ketidakpastian bagi sebagian dosen.
Kedua, meminta LLDIKTI Wilayah I Sumut memberikan kejelasan terkait pencairan Beban Kerja Dosen (BKD) yang telah dilaporkan namun hingga kini belum direalisasikan.
"Ketiga, meminta Yayasan AHU 2025 memberikan penjelasan terbuka dan resmi terkait ijazah yang diterbitkan pada Agustus 2025, namun kemudian dinyatakan tidak sah, sementara mahasiswa mengaku tidak pernah menerima surat resmi mengenai status ijazah tersebut," ucap Liston.
Keempat, AKDA mendesak penyelesaian administrasi mahasiswa yang telah pindah ke perguruan tinggi lain, namun hingga saat ini perpindahannya belum dilaporkan sebagaimana mestinya.
"Kelima, meminta penghentian penagihan biaya kuliah kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan kewajiban akademiknya pada yayasan sebelumnya sampai terdapat kepastian hukum yang jelas," sebutnya.
Keenam, meminta klarifikasi resmi terkait informasi mengenai status Gedung Universitas Darma Agung yang disebut akan dieksekusi oleh ahli waris almarhum DR TD Pardede agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan sivitas akademika.
"Ketujuh, kami juga mendesak pembayaran gaji dan THR dosen serta pegawai yang hingga saat ini belum diterima sebagaimana mestinya. Kedelapan, mendesak kejelasan status pegawai yang dirumahkan tanpa kepastian hubungan kerja serta pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan mereka," ungkap Liston.
BACA JUGA: Tangis Lulusan dan Dosen UDA: Ijazah Disebut Tak Sah, Gaji Tak Dibayar, Masa Depan Terkatung-katung
Ia menegaskan bahwa mahasiswa, dosen, dan pegawai tidak boleh menjadi korban dari konflik maupun dualisme yang sedang terjadi. Kepastian pendidikan mahasiswa, perlindungan hak-hak tenaga pendidik, serta kesejahteraan pegawai harus menjadi prioritas utama bagi seluruh pihak yang terlibat.
"Kami mengajak seluruh pihak terkait, termasuk yayasan, LLDIKTI, dan instansi pemerintah yang berwenang, untuk segera mengambil langkah konkret demi menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

