| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

TERBATASNYA lapangan kerja menjadi permasalahan struktural yang terus terjadi di Indonesia. Keterbatasan ini merujuk pada kondisi ketika jumlah lowongan pekerjaan tidak sebanding dengan jumlah angkatan kerja. Akibatnya, angka pengangguran tetap tinggi. Selain itu, banyak pencari kerja terpaksa menerima pekerjaan yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan maupun keahlian yang dimiliki, atau bekerja dengan upah dan kondisi yang berada di bawah standar kelayakan demi mempertahankan hidup.
Fenomena ini dikenal sebagai ketidaksesuaian antara kualifikasi tenaga kerja dan kebutuhan dunia industri. Kondisi tersebut berdampak pada rendahnya produktivitas serta kesejahteraan tenaga kerja secara keseluruhan.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dipublikasikan pada 2024 menunjukkan bahwa pada Agustus 2024 tingkat pengangguran terbuka (TPT) Indonesia mencapai 4,91 persen dengan jumlah pengangguran sebanyak 7,47 juta orang. Angka ini lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yakni 6,49 persen pada 2021, 5,86 persen pada 2022, dan 5,32 persen pada 2023.
Meskipun mengalami penurunan, angka tersebut masih jauh dari kondisi ideal dan menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memperoleh pekerjaan yang layak.
Keterbatasan lapangan kerja menciptakan ketidakseimbangan antara penawaran dan permintaan tenaga kerja. Persaingan antarpelamar menjadi semakin ketat, sementara mereka yang tidak terserap dunia kerja akan menambah jumlah pengangguran. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengangguran masih menjadi tantangan besar yang dihadapi Indonesia.
Meskipun tingkat pengangguran mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir, jumlah pencari kerja yang belum terserap masih relatif tinggi. Hal ini menegaskan bahwa ketersediaan lapangan kerja belum sepenuhnya mampu mengimbangi pertumbuhan angkatan kerja yang terus meningkat.
Kesenjangan Kompetensi
Salah satu tantangan mendasar dalam ketenagakerjaan Indonesia adalah kesenjangan kompetensi (*competency gap*), yakni kondisi ketika keahlian yang dimiliki pelamar tidak sesuai dengan kebutuhan industri.
Penyebabnya antara lain kurikulum pendidikan yang belum sepenuhnya beradaptasi dengan kebutuhan dunia usaha, terutama di era digital dan otomasi.
Sebagai contoh, industri teknologi saat ini membutuhkan tenaga kerja yang menguasai pemrograman berbasis kecerdasan buatan, analisis big data, serta keamanan siber. Namun, banyak lulusan perguruan tinggi belum dibekali keterampilan tersebut secara maksimal selama masa studi.
Kesenjangan ini tidak hanya merugikan pencari kerja, tetapi juga berdampak pada perusahaan. Proses rekrutmen menjadi lebih panjang karena sulit menemukan kandidat yang sesuai dengan kebutuhan.
Kondisi tersebut dapat memperlambat operasional bisnis dan mengurangi daya saing perusahaan. Selain itu, biaya pelatihan bagi karyawan baru yang belum memiliki keterampilan dasar yang memadai juga menjadi beban tersendiri, terutama bagi usaha kecil dan menengah.
Kesenjangan kompetensi juga memperburuk ketimpangan sosial-ekonomi. Tenaga kerja yang tidak memiliki keterampilan yang relevan cenderung terjebak dalam pekerjaan informal dengan upah rendah dan tanpa jaminan sosial yang memadai. Pada akhirnya, kondisi ini memperlebar kesenjangan antara pekerja terampil dan pekerja yang tidak terampil.
Kebijakan yang Perlu Dilakukan
Penulis berpendapat, salah satu kebijakan yang dapat dilakukan untuk menutup kesenjangan antara kompetensi tenaga kerja dan kebutuhan industri adalah melalui penyelenggaraan program pelatihan kerja.
Program tersebut dapat diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Balai Latihan Kerja (BLK), pemerintah daerah, lembaga pelatihan kerja swasta, maupun perusahaan yang bekerja sama dengan dunia pendidikan.
Pelatihan kerja bertujuan membekali pencari kerja dengan keterampilan dan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan industri sehingga memiliki daya saing yang lebih baik.
Dengan pelatihan tersebut, peserta tidak hanya mengandalkan ijazah sebagai modal mencari pekerjaan, tetapi juga memiliki kompetensi yang dapat meningkatkan peluang memperoleh pekerjaan yang layak maupun membuka usaha sendiri.
Selain bagi pencari kerja, peningkatan kompetensi juga perlu dilakukan terhadap tenaga kerja yang sudah bekerja. Perkembangan teknologi dan kebutuhan industri yang terus berubah menuntut pekerja untuk terus memperbarui pengetahuan dan keterampilannya melalui pelatihan, sertifikasi profesi, seminar, maupun program pembelajaran berkelanjutan.
Dengan demikian, pekerja dapat mempertahankan produktivitas, meningkatkan daya saing, serta mampu beradaptasi dengan perubahan kebutuhan dunia kerja.
Di sisi lain, perusahaan juga memiliki peran strategis melalui kerja sama dengan lembaga pendidikan dan pemerintah, seperti menyediakan program magang, memberikan masukan dalam penyusunan kurikulum, serta menyampaikan kebutuhan kompetensi tenaga kerja kepada lembaga pendidikan.
Lembaga pendidikan, termasuk perguruan tinggi, dapat menyelenggarakan berbagai pelatihan selama mahasiswa menjalani masa studi. Melalui pelatihan tersebut, diharapkan lulusan memiliki kompetensi yang mampu bersaing di dunia kerja. Efektivitas program pelatihan sangat bergantung pada sejauh mana kurikulumnya mencerminkan kebutuhan industri.
Oleh karena itu, pelibatan aktif dunia usaha dalam perancangan program pelatihan menjadi syarat penting agar pelatihan yang diselenggarakan benar-benar relevan dan tepat sasaran.
Persoalan kesenjangan kompetensi tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi yang erat antara pemerintah, dunia pendidikan, dan industri untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menghasilkan lulusan yang lebih siap memasuki dunia kerja sesuai kebutuhan industri. Dengan keterampilan yang terus berkembang, tenaga kerja akan memiliki peluang yang lebih besar memperoleh pekerjaan yang layak sekaligus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
====
Penulis Mahasiswa Program Studi Manajemen Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas Medan
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email, disertai dengan lampiran KARTU IDENTITAS (KTP/SIM/DLL), FOTO (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), DATA DIRI SINGKAT (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 5.500-6.500 karakter. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]. Tidak ada korespondensi terkait layak atau tidaknya tulisan Anda diterbitkan. Silahkan bergabung di Halaman FB MedanBisnis Daily atau grup FB medanbisnisdaily.com untuk mengetahui artikel-artikel yang ditayangkan atau kunjungi website: medanbisnisdaily.com

