Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Peninjauan kembali (PK) yang diajukan eks Wali Kota Medann Rahudman Harahap dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Dengan begitu, mantan Sekda Tapsel ini akan segera menghirup udara bebas.
Kepala Lapas Klas I Medan, Erwedi Supriyatno, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan yang menyatakan Rahudman Harahap dibebaskan.
"Kami baru terima email kutipan PK yang menyatakan yang bersangkutan (Rahudman Harahap) dibebaskan," ujarnya, Senin (31/5/2021).
Namun, putusan asli atas PK yang diajukan oleh Rahudman Harahap diakuinya belum diterima. Sehingga masih akan menunggu putusan asli sebelum membebaskan Rahudman."Belum (Rahudman bebas hari ini)," jelasnya.
Untuk menjalankan putusan PK yang menyatakan Rahudman Harahap bebas, diakui Erwedi menunggu eksekusi dari pihak kejaksaan."Kami menunggu eksekusi dari jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," bilangnya.
PK yang diajukan Rahudman Harahap ini merupakan perkara peralihan aset PT KAI di Jalan Jawa yang menjadi Mall Centre Point. Dalam perkara tersebut Rahudman divonis bersalah dan pidana penjara 10 tahun.