Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Alasannya, penetapan dirinya sebagai tersangka dianggap tak sesuai KUHAP dan dua alat bukti belum jelas.