Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Mantan anggota DPR Muhammad Nazaruddin saat ini tengah menjalani masa tahanan dalam kasus wisma atlet. Wakil Ketua Pansus Angket Masinton Pasaribu menyebut Nazaruddin masih menjalankan bisnisnya dari balik penjara.
"Ada beberapa lah yang kita dalami termasuk posisi Nazaruddin yang berada dalam penjara KPK sejak Agustus 2011. Namun perusahaannya masih beroperasi dan dioperasikan dari dalam penjara," ujar Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/7).
Masinton mempertanyakan sistem pencegahan KPK terkait kasus tersebut. Sehingga Nazarudin bisa menjalankan praktik bisnisnya.
"Itu di mana sistem pencegahan KPK? Kok koruptor yang sudah ditahan KPK masih melakukan, menjalankan praktik bisnisnya dari dalam penjara? Ya teman-teman pikir saja sendiri," kata Masinton.
Saat ini Nazaruddin tengah menjalani pidana penjara untuk 7 tahun ke depan di kasus korupsi proyek Hambalang. Lalu, Nazaruddin kembali divonis 6 tahun di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang. Total hukuman Nazar adalah 13 tahun. Harta yang disita Negara dari kasus Nazaruddin mencapai Rp 600 miliar. (dtc)