Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Angkot U11 rute Muara Baru-Muara Angke terbakar dan menewaskan Andi Slamet (24). Andi, yang merupakan sopir angkot bernomor polisi B-1400-QO tersebut diketahui tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) A.
"Korban tak punya SIM," kata Kanit Laka Lantas Wilayah Jakarta Utara AKP Sigit Purwanto saat ditemui wartawan di kantor Samsat Wilayah Jakarta Utara, Senin (24/7/2017).
Dari keterangan kakak korban bernama Suherman, Sigit menjelaskan, korban yang berdomisili di kawasan Muara Baru, Penjaringan, itu memiliki riwayat penyakit epilepsi atau ayan sejak lahir. Insiden itu berawal dari epilepsi korban yang tiba-tiba kambuh.
"Korban semalam habis begadang. Korban memaksakan diri narik angkot setelah diimbau oleh kakaknya," ujar Sigit.
Korban telah dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk divisum. Rencananya, jasad korban akan dimakamkan di kampung halamannya, Cirebon, Jawa Tengah.
"Untuk sementara, insiden ini masih kami lakukan penyelidikan," tuturnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 11.00 WIB di Jl Pluit Indah Raya, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Angkot melaju dari arah Pluit Village ke Muara Karang, lalu tiba-tiba menabrak kendaraan lain. dtc