Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Purworejo - Giyanto alias Andri (34) warga Desa Plipir,
Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah membawa kabur anak
gadis di bawah umur. Dia pun harus berurusan polisi karena orang tua gadis
tersebut tidak terima.
Pelaku akhirnya diamankan Satreskrim Polres Purworejo. Korban berinisial RI
(16) ini yang merupakan siswa kelas XII SMA di Purworeho.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku membujuk korban warga Desa Kalikalong,
Kecamatan Loano, Purworejo untuk ikut ke Lampungmenjenguk orang tua
pelaku yang sedang sakit.
Korban dibawa kabur selama kurang lebih 14 hari oleh pelaku, sejak akhir bulan
Juni hingga Juli 2017.
Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku awal mula kenal dengan korban melalui
media sosial. Setelah menjalin kontak melalui media sosial, pelaku yang berstatus
duda, anak satu itu janjian untuk bertemu dengan korban. Setelah bertemu, korban
akhirnya dibawa lari sampai ke Lampung.
"Kenal di Facebook. Baru sekitar dua bulan terus janjian saya ajak ke lampung
selama dua minggu," ungkap Giyanto.
Muntolib (40), orangtua korban mengetahui anaknya dibawa kabur oleh seorang
laki-laki kemudian melaporkan ke Polsek Loano. Pelaku berhasil dikejar di rumah
orangtua pelaku di daerah Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Sementara itu, Kapolres Purworejo AKBP Satrio Wibowo menyatakan dari hasil
penyelidikan, diduga pelaku juga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap
korban.
"Kita indikasikan demikian, pelaku sudah melakukan pencabulan terhadap korban,
untuk berapa kalinya kita juga masih melakukan pendalaman," katanya.
Menurutnya dari hasil penyelidikan polisi juga berhasil mengamankan beberapa
barang bukti berupa handphone, pakaian dalam dan sebagainya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 76 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang
perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun dan
maksimal lima belas tahun penjara. Sementara untuk korban dikembalikan kepada
orang tuanya. dtc