Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. PT Freeport Indonesia dan pemerintah terus berunding untuk menemukan solusi permanen atas 4 permasalahan, mulai dari stabilitas investasi jangka panjang yang diinginkan Freeport, perpanjangan kontrak hingga 2041, kewajiban divestasi, hingga pembangunan smelter.
Terkait dengan jaminan untuk investasi jangka panjang, pemerintah saat ini menyiapkan aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Tujuannya supaya perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tak perlu khawatir mengalami kerugian akibat adanya pajak-pajak baru yang dibebankan di kemudian hari.
PP ini akan mengatur pajak apa saja yang boleh dipungut pemerintah pusat dan pajak apa saja yang boleh dipungut pemerintah daerah (pemda).
Dalam PP tersebut ditetapkan batasan yang jelas, pajak apa saja yang boleh dikenakan pada perusahaan tambang pemegang IUPK. Dengan begitu, ada pedoman yang jelas untuk aturan pajak baru dari pusat maupun daerah yang keluar di kemudian hari, pemerintah tak bisa semena-mena membebankan pajak baru pada pemegang IUPK.
"Kita sepakati karena semangatnya ke depan untuk menyusun 1 paket regulasi, akan difasilitasi Kemenkum HAM dan Kementerian ESDM, bagaimana menyusun paket regulasi pajak pusat dan retribusi daerah," kata Sekjen Kementerian ESDM, Teguh Pamudji, dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Teguh menambahkan, Freeport sudah sepakat bahwa landasan hukum hubungan kerja dengan pemerintah akan berbentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan lagi Kontrak Karya (KK). IUPK pertama akan berlaku sampai 2021. Perubahan status kontrak itu akan memberikan penerimaan yang lebih besar untuk negara.
"IUPK yang akan diterbitkan diberlakukan sampai 2021, sama dengan KK. Ini memang diamanatkan dalam UU Minerba. Kemenkeu telah mendapat hitungan formulanya. Penerimaan negara pasti lebih bagus kalau IUPK," ujarnya.
PP tersebut, sambung Teguh, dibuat bukan hanya untuk Freeport saja, tapi untuk semua pemegang IUPK. Diharapkan aturan jaminan stabilitas investasi dapat membuat perusahaan tambang pemegang KK mau beralih ke IUPK.
Freeport dan pemerintah sepakat berunding selama 8 bulan sejak 10 Februari 2017 sampai 10 Oktober 2017.
Saat ini Freeport masih bisa ekspor karena mendapat IUPK sementara dari pemerintah. Jika dalam waktu 8 bulan tak tercapai titik temu, Freeport boleh menanggalkan IUPK dan kembali ke KK. Tetapi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), pemegang KK dilarang ekspor konsentrat. (dtf)