Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meluncurkan peta okupasi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Menteri Kominfo, Rudiantara berharap agar tenaga kerja di bidang TIK dapat setara dengan tenaga kerja asing.
"Diharapkan setidaknya SDM kita siap untuk diterima kerja di dalam negeri serta tidak juga kalah dengan SDM dari luar negeri. Setidaknya dengan peta ini kita tahu kita ada dimana, jadi ke depannya membuat action plan akan lebih realistis lagi," kata Rudiantara di gedung Kemenkominfo, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2017).
Rudiantara mengapresiasi kepada para pihak yang telah bersama-sama menyusun peta okupasi ini agar sumber daya manusia di Indonesia lebih terarahkan.
"Apresiasi saya terhadap semua pihak. Peta ini istilahnya kalau kita mau keluar rumah ini baru mau buka pintu (sudah) tahu arahnya mau kemana, bukan buka pintu dulu baru memikirkan hari ini saya mau ke mana," ujar Rudiantara.
Peta okupasi ini disusun oleh KADIN bersama dengan Bappenas, Kementerian Tenaga Kerja, dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk beberapa sektor terpilih. Sementara Kementerian Kominfo dan stakeholder di bidang TIK menyusun peta okupasi untuk bidang TIK.
Sesuai dengan mandat presiden Jokowi No 9 /2016, peta okupasi ini dimaksudkan untuk mempercepat penyelesaian Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) agar kualitas lulusan SMK khususnya bidang Teknologi Informasi (TI) memperbaiki kualitas lulusan dan menciptakan link and match antara dunia pendidikan dengan industri.
Penerapan SKKNI disusun dalam kemasan kualifikasi nasional dan okupasi atau jabatan nasional. Saat ini telah tersusun dokumen Peta Okupasi Bidang TIK 2017 dengan 16 fungsi kunci dalam bidang TIK.
Peta Okupasi Adalah peta jabatan nasional yang berfungsi untuk mengarahkan SDM agar dapat bersaing dengan tenaga kerja asing. Dengan adanya peta ini, diharapkan lahan Teknologi Informasi dan Komunikasi bisa berstandar internasional karena di Indonesia lahan digital masih belum standar internasional. (dtc)