Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Malang. Polisi gagal meminta keterangan dokter Joko. Kondisi kesehatan dokter yang bernama lengkap Joko Agus Gunawan itu belum pulih benar.
"Kami tadi cek keberadaan sopir kendaraan (dokter Joko), dan hasilnya untuk sementara belum dapat dimintai keterangan, karena kondisi kesehatannya," jelas Kanit Laka Polres Malang Iptu Yoyok Supandi kepada wartawan di RSSA Malang Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kamis (27/7/2017)siang.
Dikatakan Yoyok, hasil koordinasi dengan tim dokter yang menangani dokter Joko di ruang 23 menghasilkan kesimpulan bahwa tidak memungkinkan bagi polisi untuk melakukan pemeriksaan pada dokter Joko.
"Dokter menyatakan bahwa sopir tidak bisa diperiksa hari ini. Nanti kami akan menunggu dan mengirim surat pemeriksaan kembali," jelas Yoyok.
Hingga saat, kata Yoyok, status dokter Joko masih belum dapat dipastikan. Penyidik belum meminta keterangan resmi yang dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Status dalam penyelidikan, dugaan sementara akan dikenakan Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," tambahnya.Dokter Joko sendiri dirawat di Ruang 23 Empati RSSA Malang, sebuah ruangan yang biasa difungsikan bagi pasien Tri Bina Jiwa. (dtc)