Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tebingtinggi. Hengki Firmansyah (35) warga Jalan Sei Kelembah Perladangan, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, ditangkap personel Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi usai menjual sabu kepada petugas polisi yang melakukan penyamaran dan berpura-pura menjadi pembeli.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi Kanit I Sat Narkoba Iptu W Silitonga, Sabtu (5/8/2017), mengungkapkan dari tangan pelaku, petugas menyita sabu 0,58 gram.
“Pelaku ditangkap saat akan menyerahkan barang bukti sabu yang dipesan oleh petugas. Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik berukuran sedang yang di dalamnya terdapat empat bungkus plastik transparan kecil berisi serbuk putih diduga sabu ditaksir seberat 0,58 gram, 1 buah pipet plastik, 5 bungkus plastik transparan kosong dan satu unit. Pelaku dan barang bukti selanjutnya langsung dibawa ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut”, jelasnya.
Pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari RB, warga yang sama dengan pelaku.Ia akan mendapat upah Rp 100.000. “Pelaku dijerat melanggar pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,: kata Sagala.