Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. PT Njonja Meneer dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (03/08/2017) kemarin. Produsen jamu legendaris tersebut dinyatakan pailit setelah digugat kreditur asal Sukoharjo, Hendrianto Bambang Santoso karena terbukti tidak sanggup membayar utang.
Lalu apakah Nyonya Meneer bisa tetap berproduksi lagi setelah dinyatakan pailit?
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional (GP Jamu) Dwi Ranny Pertiwi Zarman mengungkapkan, dengan dinyatakannya pailit bukan berarti Nyonya Meneer berhenti berproduksi. Ia mengungkapkan bahwa Nyonya Meneer masih memiliki kesempatan untuk memproduksi jamu dan obat tradisional dengan mendirikan pabrik baru.
"PT Njonja Meneer dinyatakan pailit, artinya aset akan disita atau apa kan, otomatis enggak berjalan lagi, bukan berarti Nyonya Meneer enggak bisa berdiri lagi kan. Teman-teman lain akan bantu kemudian mudah-mudahan waktu tidak terlalu lama akan berdiri lagi walaupun tidak di tempat itu, tapi kan masih bisa dirikan pabrik di tempat lain dong," kata Dwi saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Minggu (06/08/2017).
Dwi menambahkan, dengan ditetapkannya status pailit kepada Nyonya Meneer, maka aset perusahaan akan disita. Namun, di sisi lain, kata Dwi, Presiden Direktur PT Njonja Meneer, Charles Saerang tengah mengajukan banding terhadap keputusan PN Semarang tersebut.
"Charles mau banding kan, tapi sesungguhnya dinyatakan pailit yang dipailitkan menerima semua aset disita, nama perusahaan dijual dibayarkan kepada kreditur-krediturnya," ujar Dwi.
"Jadi akan dibayarkan kepada kreditur misalnya masih ada, diatur lah nanti," tambah Dwi.
Untuk diketahui, 8 Juni 2015 lalu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara debitur dan 35 kreditur dinyatakan sah oleh hakim di Pengadilan Niaga Semarang.
Pada perkara ini, pihak Hendrianto menggugat pailit Nyonya Meneer karena tidak menyelesaikan utang sesuai proposal perdamaian. Hendrianto hanya menerima Rp 118 juta dari total utang Rp 7,04 miliar. (dtf)