Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Ratusan pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) yang tergabung dalam Serikat Pekerja (SP) JICT masih melakukan aksi mogok kerja di hari kelima. Aksi ini dimulai sejak pukul 07.00 WIB di depan kantor JICT, Jakarta Utara.
Para pekerja yang ikut dalam mogok kerja hari ini kompak mengenakan seragam JICT berwarna biru. Mereka berkumpul sejak pagi di depan lobi kantor JICT.
Pemandangan berbeda tampak hari ini, puluhan petugas keamanan JICT disiagakan untuk menjaga ketertiban aksi mogok kerja di hari kelima ini. Selain itu, para prtugas kepolisian juga disiagakan di kantor JICT.
JICT merupakan perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Pelindo II 48,9%, Koperasi Pegawai 0,10%, dan Hutchison Port Holding (HPH) 51%.
"Direksi terus bertahan dengan kerugian pengguna jasa yang semakin besar, bahkan 6-7 kali lipat lebih besar daripada hak ratusan pekerja yang diwanprestasikan akibat perpanjangan kontrak ilegal JICT jilid II yang sudah disampaikan BPK lewat hasil audit investigatif," kata Sekretaris Jenderal SP JICT Firmansyah di Kantor JICT, Jakarta Utara, Senin (7/8).
Aksi mogok kerja ini dilakukan untuk menuntut hak-hak para pekerja JICT, antara lain tambahan bonus tahunan, perjanjian kerja bersama (PKB), dan program tabungan investasi (PTI).
Para pegawai yang melakukan mogok kerja juga menganggap perpanjangan kontrak JICT antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding hingga 2039 terindikasi merugikan keuangan negara sebesar US$ 360 juta atau sekitar Rp 4,08 triliun.
Selain itu, adanya pembayaran rental fee dari JICT kepada Pelindo II sebesar US$ 85 juta per tahun dinilai membuat kesejahteraan karyawan JICT menurun, di antaranya pembayaran bonus pekerja. Akibatnya, pembayaran bonus 2016 jauh berkurang dari yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja. (dtf)