Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Wali Kota Batu Eddy Rumpoko ditangkap KPK dengan kasus dugaan menerima suap pengadaaan barang dan jasa. Sebelum ditangkap, pada bulan Juli lalu Eddy juga tak menghadiri penandatanganan pakta integritas gratifikasi kepala daerah se-Jatim bulan Juli lalu.
Hal tersebut dikonfirmasi Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono. Giri mengatakan, saat itu hampir seluruh kepala daerah di Jatim hadir dalam penandatanganan pakta integritas pengendalian gratifikasi di gedung negara Grahadi, Jl Gubernur Suryo, Surabaya, Jatim, 10 Juli 2017.
Penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi Bupati/Wali Kota se-Jawa Timur disaksikan Ketua KPK Agus Rahadjo, Gubernur Jatim Soekarwo, dan Ketua DPRD Jatim Abdul Halim Iskandar. Saat itu, Eddy tak hadir dan hanya diwakilkan.
"Saya kurang tahu persis alasan ketidakhadiran Wali Kota Batu saat itu. Namun ada yang mewakilinya dalam bentuk paraf. Di acara tersebut, KPK memberikan pembekalan materi anti-korupsi dan gratifikasi," ujar Giri, Minggu (17/9).
Meski tak hadir, Eddy dianggap berkomitmen tidak melakukan gratifikasi. "Mestinya demikian. Bahkan sebenarnya, sudah ada peraturan Wali Kota Batu tentang pengendalian gratifikasi," ucap Giri.
Sebelumnya, Eddy ditangkap di rumah dinasnya pada sekitar pukul 12.30 WIB, Sabtu (16/9) dan sekarang sudah berada di gedung KPK, Jaksel. Selain Eddy, ada 4 orang lagi ikut tertangkap termasuk Kepala ULP Pemkot Batu yang ikut ditangkap.
"Diduga terkait pengadaan barang dan jasa Pemkot Batu," sebut Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta saat dikonfirmasi terpisah, Sabtu (16/9).
KPK menyita uang Rp 300 juta saat menangkap Eddy Rumpoko. Dari total duit itu, diduga Eddy menerima duit suap sebesar Rp 200 juta. Eddy juga sudah dipecat dari partainya, PDIP. (dtc)