Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Karanganyar. Kedua terdakwa kasus penganiayaan peserta Diksar Mapala UNISI Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, dinyatakan bersalah. Namun keduanya divonis dengan hukuman berbeda.
Wahyudi dihukum kurungan 5 tahun 6 bulan. Sedangkan Angga Septiawan dihukum kurungan 6 tahun.
Soal perbedaan lama hukuman, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Tony Wibisono, tidak mempermasalahkan. Menurutnya itu merupakan hak majelis hakim.
"Itu merupakan pertimbangan tersendiri dari majelis hakim. Menurut saya sah saja," ujar Tony usai persidangan di PN Karanganyar, Jawa Tengah.
Sedangkan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), vonis dari majelis hakim kali ini lebih ringan. Tiga pekan lalu, JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara.
Menanggapi vonis hakim tersebut, kedua pihak, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa, meminta waktu untuk pikir-pikir.
"Di akhir persidangan, majelis hakim memberi waktu kepada terdakwa maupun JPU untuk menanggapi vonis itu. Kami pikir-pikir dulu," ujarnya.
Hakim memutuskan kedua terdakwa bersalah karena terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama dan menyebabkan tiga orang meninggal dunia. Adapun tiga korban meninggal dunia, yaitu Syaits Asyam, Muhammad Fadli dan Ilham Nur Padmy. (dtc)