Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pakar Hukum Pidana Profesor Romli Atmasasmita mengatakan penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas sudah tepat. Menurutnya, kegentingan justru ada di Undang-Undang nomor 17 Tahun 2013.
"Kalau menurut saya sudah tepat (adanya perppu ormas). Tinggal satu pengawasan orang-orangnya bijak, dua menteri, Menkumham dan Mendagri dia harus ngontrol, harus ngawasin terus harus peringati gitu dong ya kan itu maksudnya," ujar Romli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Romli juga menjelaskan kegentingan di perppu ormas ada dalam undang-undang nomor 17 Tahun 2013. Pasalnya, ia menuturkan, jika ada kisruh tentang ormas tersebut dan mengikuti aturan undang-undang maka memakan waktu yang lama.
"Jadi gini satu undang-undang diproduksi pasti ada kelemahan, kalau nggak kelemahan di dalam proses, kelemahan di dalam pelaksanaan. Nah itu semua sudah disediakan wadahnya untuk mencari keadilan jadi yang merasa menjadi korban ya di PTUN masalahnya kan kenapa dipotong prosesnya jadi cepet, kenapa nggak lama jadi itu pertanyaan," jelas Romli.
Ia mengatakan undang-undang ini tidak bisa merespons secara cepat jika ada kisruh di masyarakat. Sehingga bisa menimbuljan dampak di kalangan masyarakat.
"Ya iya (UU tidak bisa merespon secara cepat). Itu kalau ada konflik sosial atau akan menimbulkan persoalan kalau kisruh di masyarakat dampaknya terhadap sosial ekonomi. Kalau didiemin atau gimana nih, UU Nomor 17 melindungi HAM, HAM siapa? HAM yang lain gimana nih yang dagang, yang cari nafkah," tutur dia. (dtc)