Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sepakat dengan Komisi II DPR untuk menunda pengambilan keputusan tingkat I soal Perppu Ormas hingga Senin pekan depan. Sejumlah fraksi di DPR masih ingin melakukan lobi-lobi untuk membahas apakah akan dilakukan revisi UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas sebagai tindak lanjut dari perppu.
Meski begitu, Tjahjo mengingatkan bila nantinya DPR sepakat untuk merevisi UU Ormas, maka DPR haru duduk bersama dengan pemerintah untuk membahas hal ini. Hanya saja dia mengingatkan agar rapat paripurna pengambilan keputusan soal Perppu Ormas tidak diundur dari jadwal yakni pada Selasa (24/10).
"Jadi sepakat makannya diundur hari Senin (23/10) supaya melakukan konsolidasi kami sepakat asal tidak diundur paripurnanya. Kalau sudah kata sepakat ada pandangan fraksi mungkin dengan catatan, harus kita duduk bersama untuk menyempurnakan," ujar Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Ia mengatakan penundaan pembacaan sikap fraksi-fraksi itu bertujuan untuk mencapai musyawarah mufakat. Soal hasil lobi-lobi, Tjahjo tak akan mempermasalahkannya selama isi inisiatif tidak keluar dari Pancasila sebagai ideologi negara.
"Saya menyampaikan silakan (untuk lobi) apakah nanti inisiatif bersama untuk menyempurnakan undang-undang itu mungkin menyangkut hukuman, menyangkut dan sebagainya," kata dia.
"Tetapi kami menginginkan sepakat dulu harus ada musyawarah mufakat dulu karena menyangkut prinsip, menyangkut ideologi Pancasila. Kalau ada satu dua yang tidak sepakat dengan ideologi pancasila, mau kita revisi bagaimana?" lanjut Tjahjo.
Terkait sikap fraksi yang menolak, Tjahjo tetap optimis adanya satu kesepakatan. Pasalnya ini menyangkut ideologi negara dan menurutnya tidak ada fraksi atau partai yang dianggap mempunyai ideologi lain.
"Saya optimis (fraksi yang menolak melunak) ini menyangkut ideologi negara. Kami minta Pancasila, UUD 45, Bhineka tunggal ika, NKRI, sepakat dulu lah ini. Untuk semua ormas, semua kelompok orang berserikat berhimpun dijamin UUD itu sepakat harus menerima Pancasila," jelas dia.
Terkait opsi menerima Perppu No 2 tahun 2017 dengan catatan merevisi UU Ormas, Tjahjo akan melihat kembali seperti apa sikap fraksi tersebut. Karena menurut dia belum tentu semua fraksi ada yang total setuju.
"Akan kita lihat. Kan belum tentu semua fraksi ada yang total setuju ada yang mungkin satu dua point misalnya mengenai hukuman harus sekian puluh tahun, waktunya kapan ya ini disepakati dulu," tutup Tjahjo. (dtc)