Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Mahkamah Agung menyiapkan tiga peraturan MA
(perma) untuk mengantisipasi sengketa pada Pemilu 2019. Nantinya PTUN
akan menjadi gerbang terakhir setelah sengketa diajukan ke Badan
Pengawas Pemilu.
"Sebelum perma ini, belum ada. Ini Perma baru. Makanya Mahkamah Agung
sudah siap apabila terjadi perselisihan sengketa. Tapi akan diproses
dulu di Bawaslu. Jangan langsung ke pengadilan. Harus tahapannya
dilewati," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah di gedung MA,
Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2017).
Perma itu adalah Perma No 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilu di MA. Lalu ada Perma No 5 Tahun 2017
tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu di Pengadilan Tata
Usaha Negara. Terakhir ada Perma No 6 Tahun 2017 tentang Hakim Khusus
dalam Sengketa Pemilu di PTUN.
Meski begitu, tetap ada proses yang harus dilalui. "Syaratnya harus
proses dulu dilewati. Apa perintah undang-undang dilewati. Kalau sudah
habis, baru ke Pengadilan TUN. Jadi istilahnya upaya terakhir kalau
sudah Bawaslu sudah nggak ada lagi, ya. Nah, itu pun di sini
putusannya final. Jadi tidak ada upaya hukum," kata Abdullah.
Menurut Abdullah, dengan berbagai polemik yang ada, MA mengeluarkan
tiga perma khusus Pemilu 2019. Terlebih undang-undang yang dijadikan
acuan Pemilu 2019 juga baru.
"Perma ini diproses, diadakan, karena menghadapi masalah semacam ini.
Jadi sebelumnya perma ini nggak ada. Karena apa? Karena undang-
undangnya sudah baru, UU Pemilu," ungkapnya.
MA menilai ini terbukti dengan sudah adanya laporan ke Bawaslu.
Laporan ini diajukan beberapa partai politik terkait pendaftaran
parpol yang sudah ditutup KPU pada Senin (16/10).
"Sekarang saja sudah ada tanda-tanda KPU menolak. Bisa saja kurang
syarat, bisa saja macam-macam, ya. Atau syarat-syarat yang tidak
dipenuhi sehingga KPU mengeluarkan keputusan. Tapi saya kan juga belum
tahu karena belum ada keputusan KPU," pungkas Abdullah. dtc