Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pemerintah akan mewajibkan kendaraan taksi online menggunakan stiker khusus sebagai identitas. Dengan begitu akan lebih mudah membedakan antara kendaraan pribadi dengan kendaraan taksi online.
Namun hal itu memunculkan kekhawatiran bagi pengemudi taksi online. Sebab di beberapa tempat mereka diburu dan menjadi korban kekerasan.
Kendati begitu sebagian pengemudi online tak keberatan dengan aturan itu. Namun mereka meminta kejelasan terkait keamanan. Lalu bagaimana tanggapan pemerintah?
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yakin hal itu tidak akan terjadi, sebab pihaknya telah bekerjasama dengan Kepolisian terkait hal tersebut.
"Kita itu banyak polisi yang hebat-hebat. Saya kemarin di Jatim itu bagus sekali polseknya, dikumpulin semua nya. Saya memang mengajak semua pihak (untuk mengamankan). Enggak mungkin sendiri pemerintah lakukan, kita harus sama-sama dengan Polisi, dengan Gubernur, dengan Kadishub, dengan pengemudi online, kita harus sama-sama," tuturnya di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Minggu (22/10/2017).
Menurut Budi, sebenarnya ada beberapa kota yang hubungan antara taksi online dan konvensional cukup kondusif. Sehingga menurutnya pengemudi taksi online tak perlu khawatir jika tidak berbuat salah.
"Kita pergi ke tujuh kota, seperti di Bandung, Semarang, Surabaya, Balikpapan, Medan, Ujung Pandang dan Palembang, di sana relatif kondusif. Artinya kalau kita komunikasikan dengan baik masyarakat tahu. Kalau dia yakin tidak melakukan apa-apa, enggak akan diganggu orang, tapi kalau dia sendiri jahil ya dijahilin orang juga," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan mengeluarkan aturan taksi online yang merevisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online.
Ada 9 poin aturan taksi online yang direvisi pemerintah, berikut di antaranya:
1. Taksi bisa gunakan tarif online dan argometer
2. Akan ada tarif atas dan bawah
3. Hanya bisa beroperasi di wilayah yang ditetapkan (tidak bisa pindah kota)
4. Kuota jumlah kendaraan operasi akan dibatasi
5. Persyaratan minimal lima kendaraan untuk berhimpun membentuk koperasi
6. Wajib memiliki BPKB
7. Wajib gunakan plat nomor sesuai wilayah operasi
8. Wajib memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) bagi kendaraan baru
9. Perusahaan aplikasi dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum. (dtc)