Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Malang. Sepak terjang Doddy Robien (59), di dunia kejahatan berakhir. Raja Gendam asal Surabaya ini takluk di tangan polisi Malang.
Doddy merupakan warga Tembok Dukuh VIII/6 RT 10 RW 01, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya. Dia tercatat sudah puluhan kali beraksi, dengan sasaran para penumpang angkutan umum.
"Kebetulan pas beraksi disini (Kota Malang) dia (pelaku) apes dan tertangkap," kata Kanit Reskrim Polsekta Blimbing, Iptu Yoyok Ucuk Suyono kepada wartawan di Mapolsek Jalan Raden Intan, Jumat (27/10/2017).
Doddy yang dikenal lincah menghindari sergapan petugas ini, mengaku beroperasi di beberapa wilayah di Jawa Timur. Diantaranya Blitar, Kediri, Kertosono, dan Kota Malang.
Pelaku tertangkap berdasarkan laporan salah satu saksi, yang tak jauh dari lokasi kejadian depan PT Taspen, Jalan Raden Intan, Rabu (25/10) pagi.
"Saat kejadian, ada dua orang saksi yang curiga dengan pelaku. Satu saksi melapor, sementara satu lagi mengejar pelaku yang naik mikrolet ke arah Terminal Arjosari," ujar Yoyok.
Saat diamankan petugas, Doddy mengaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp 100 ribu dan satu unit HP merk VIVO dari korban yang saat itu sedang menunggu jemputan.
"Korban atas nama Widya Anggraeni, asal Karawang, (Jawa Barat), kejadiannya begitu cepat. Bahkan korban seperti dihipnotis," beber Yoyok.
Dari keterangan korban, lanjut Yoyok, pelaku awalnya mengajak mengobrol yang kemudian berujung dengan meminta barang dan uang yang kini diamankan sebagai barang bukti.
Saat itu, pelaku berjanji akan menggantinya dengan uang Rp 300 ribu. Tanpa disadari, pelaku langsung saja pergi meninggalkan korban.
"Jadi pelaku mengelabuhi korban untuk menyerahkan barang yang diminta pelaku. Kemudian dimasukan kedalam tas plastik warna hitam, lalu ditukar dengan tas plastik lain dengan warna serupa namun berisi lipatan koran bekas," jelas Yoyok menceritakan modus pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara. (dtc)