Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah
menerbitkan revisi aturan terkait taksi online dan berlaku pada 1
November 2017 mendatang. Aturan ini mengatur tarif batas atas dan
batas bawah, serta berlaku dalam dua wilayah.
Menanggapi hal tersebut, Managing Director Grab Indonesia Ridzki
Kramadibrata mengatakan pembatasan tarif tersebut masih terlalu
tinggi.
"Dari praktik saat ini, masih terlalu tinggi. Kalau tarif kami kan
mengikuti mekanisme pasar, sehingga saat waktu tertentu tarif lebih
murah, tapi secara keseluruhan per hari, per minggu, per bulan
tergantung ia bekerjanya seperti apa," kata Ridzki dalam konferensi
pers di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (27/10/2017).
Dia menjelaskan, mekanisme pasar tersebut mendorong produktivitas
karena teknologi yang digunakan. Ridzki mengatakan, terkait promo Grab
pihaknya masih terikat dengan peraturan komersial yang telah
ditetapkan.
"Kami mohon ada kebijakan di sini, ada transisi karena sudah kami
janjikan untuk jangka waktu tertentu. Kami akan lihat bagaimana
penyesuaiannya dan kami lihat ke depannya. Kami akan pelajari lagi
nanti aturannya," jelas dia.
Dia mengatakan, telah berdiskusi secara aktif dengan pemerintah dan
lembaga terkait. "Akhirnya telah diputuskan peraturan pemerintah yang
baru, kami mengimbau agar menyikapi masalah ini dengan jernih tidak
dengan emosi," ujarnya.
Ridzki menjelaskan, sebagai penyedia teknologi, Grab bisa memberikan
fasilitas dan solusi terbaik untuk transportasi yang saat ini sudah
konsisten digunakan di seluruh Indonesia.dtc