Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Komisioner KPU Hasyim Asyari menyebut 10 parpol tak punya dalil kuat dalam aduan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Para pelapor mengadukan dugaan pelanggaran administrasi mengenai sistem informasi partai politik (sipol) yang disebut bermasalah.
"Keseluruhan dalil (laporan) tersebut justru menunjukkan kelemahan dan tidak sportifnya pelapor sebagai suatu partai politik yang sedang mengikuti proses pendaftaran," ujar Hasyim dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi Pemilu di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2017).
Pelapor yang mempersoalkan Sipol setelah dokumen pendaftaran peserta Pemilu dinyatakan tak lengkap diibaratkan Hasyim bak tim sepak bola yang mempermasalahkan aturan setelah tidak bisa melanjutkan pertandingan.
Hal ini menurut Hasyim serupa dengan pelaporan Partai Idaman yang mempersoalkan formulir pendaftaran. Idaman juga menyinggung pemeriksaan dokumen yang dinilai tidak cermat.
"Terlapor (KPU) telah membangun seperangkat sistem teknologi sebaik dan semaksimal mungkin. Hal ini terbukti dengan pengembangan perangkat Sipol yang dilakukan jauh sebelum tahapan dimulai," ujarnya.
KPU dalam jawabannya meminta Bawaslu mengambil keputusan menolak seluruh laporan pelapor. KPU juga meminta Bawaslu menyatakan pihaknya tidak melakukan pelanggaran administrasi.
Ada 10 parpol yang mengadukan dugaan pelanggaran administrasi mengenai sistem informasi partai politik (sipol). Kesepuluh parpol tersebut yakni PKPI Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, Partai Bhinneka Indonesia, PKPI Haris Sudarno.
Kemudian Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia dan Partai Indonesia Kerja. (dtc)