Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Bantul - Pemerintah Kabupaten Bantul menutup sebanyak 62 tempat karaoke di kawasan Pantai Parangtritis, Kretek. Puluhan tempat hiburan itu dianggap ilegal karena tidak berizin.
Penutupan dilakukan oleh Satpol PP, setelah beberapa kali melayangkan suret teguran resmi. Selama ini disinyalir tempat hiburan disalahgunakan untuk praktek prostitusi.
"Ada 62 tempat karaoke yang hari ini kami tutup," jelas Sekretaris Satpol PP Bantul, Jati Bayubroto saat dihubungi detikcom, Kamis (9/11/2017).
Jati menerangkan, pihaknya menutup puluhan tempat hiburan ini dengan pegangan Perda Bantul No 4 tahun 2014 tentang penyelenggaraan tanda daftar usaha pariwisata. Di dalam perda tersebut pemilik usaha pariwisata diwajibkan berizin.
"Puluhan (tempat karaoke di Parangtritis) belum ada yang punya izin atau dengan kata lain ilegal," ungkapnya.
Karena ilegal, Jati menegaskan tidak akan memberikan ganti rugi sepeserpun kepada pemilik atau pegawai tempat karaoke tersebut. Bila diberikan ganti rugi, pihaknya khawatir pemilik dan pegawai justru tidak akan sadar dengan kesalahannya. "Apalagi kami sinyalir pekerja di tempat karaoke itu banyak orang-orang luar (Bantul)," terangnya.
Setelah resmi menutup tempat karaoke di Parangtritis, kata Jati, pihaknya ke depan akan semakin ketat mengawasi tempat hiburan di Parangtritis. Bila tempat hiburan ini masih tetap beroperasi, pihaknya akan pempidanakan pemiliknya. "Jelas karena masuk tipiring," katanya.
Selain tak berizin, Jati menyatakan pihaknya menutup tempat karaoke di Parangtritis juga karena adanya praktek prostitusi terselubung. Praktek tersebut meresahkan masyarakat.
"Karena mereka (masyarakat) yang merasakan langsung dampak sosialnya," tutupnya. dtc