Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Ketua MPR Zulkifli Hasan mengecam peristiwa sejoli ditelanjangi di Cikupa, Tangerang, karena dituduh berbuat mesum. Menurutnya, aksi main hakim yang dilakukan warga melanggar hukum.
"Main hakim sendiri itu tentu bertentangan dengan hukum. Itu melanggar hukum!" ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/11/2017).
"Main hakim sendiri itu juga melanggar hukum," tambahnya.
Polisi, dipimpin Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif, telah menangkap dan menersangkakan 6 orang dari kejadian ini. Zulkifli memuji langkah polisi.
"Sudah benar dong. Coba kita ayo, di-anu orang lain (ditelanjangi dan dipersekusi), kan kita nggak terima. Benar itu sudah," tutur Zulkifli.
Enam tersangka dalam kasus penggerebekan dan penganiayaan sepasang kekasih berinisial R dan M tersebut, yakni G, T, A, I, S, dan N. Mereka diancam pasal berlapis, Pasal 170 dan 335 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Peristiwa keji itu terjadi di kontrakan M, di Kampung Kadu RT 07 RW 03 pada Sabtu (11/11) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari pemeriksaan, diketahui T (Ketua RT) dan G (Ketua RW tempat kontrakan M tinggal) ikut terlibat dalam pengeroyokan sejoli itu.
Kedua tokoh warga itu malah ikut memprovokasi massa. Malah, T mem-videokan momen penganiayaan tersebut. Penganiayaan tak berhenti di situ. Sejoli itu kemudian diarak hingga ke luar kontrakan.
"Ketua RT yang mem-videokan, dia yang melakukan penganiayaan. RW juga saat dibawa ke sana juga sempat memukuli," jelas Sabilul. (dtc)