Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di tahun ini akan membagikan 782 unit kapal kepada 235 koperasi di 122 kabupaten/kota di 29 provinsi di Indonesia.
Dari target 782 kapal, sampai saat ini baru 151 kapal yang sudah berhasil dibagikan. Sedangkan 373 kapal ditargetkan selesai bulan ini dan di bulan Desember menyusul 258 unit kapal.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Sjarief Widjaja mengungkapkan bantuan kapal ini diberikan melalui koperasi yang berbadan hukum. Bantuan kapal kepada koperasi tersebut bisa dimanfaatkan nelayan untuk mencari ikan.
"Intinya kami ingin melakukan penguatan kapasitas nelayan dalam mencari ikan di laut. Ingin mereka bergabung dalam sebuah kelompok tentu saja harus ada badan hukum, koperasi," kata Sjarief saat konferensi pers di KKP, Jakarta Pusat, Kamis (16/11).
Kasubdit Kapal Perikanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Saiful Umam menjelaskan, prosedur untuk mendapatkan bantuan kapal dari KKP adalah harus melalui koperasi. Koperasi mengusulkan permintaan bantuan kapal tangkap ke Dinas Perikanan setempat dan selanjutnya ditembuskan ke KKP.
"Dinas Kabupaten ke Provinsi melakukan verifikasi ke Kementerian (KKP) layak atau tidak memperoleh bantuan itu," ujar Saiful.
Dengan diberikan bantuan kapal, diharapkan tangkapan ikan nelayan bisa bertambah banyak. Selain itu, koperasi selaku penerima bantuan kapal juga harus bertanggung jawab dalam pengoperasian kapal dan wajib melakukan pelaporan berkala.
"Harus melaporkan rutin segala hasil tangkapannya," kata Umam.
Beberapa jenis kapal tangkap yang dibagikan di 2017, antara lain berukuran di bawah 5 gross tonnage (GT) sebanyak 243 unit, kapal 5 sebanyak GT 384 unit. kapal 10 GT sebanyak 134 unit, kapal 20 GT sebanyak 15 unit. dan kapal 30 GT sebanyak 6 unit.
Harga kapal per unitnya untuk ukuran 3 GT Rp 20-30 juta, 5 GT Rp 200 juta, 10 GT Rp 400 juta, 20 GT Rp 800 juta, dan 30 GT mencapai Rp 1 miliar. (dtf)