Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pengajuan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) untuk membatalkan perjanjian perdamaian dengan PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) selaku debiturnya dikabulkan. Alhasil DAJK diputus pailit oleh majelis hakim kemarin.
"Iya sudah diputuskan pailit," kata AVP Wholesale Credit Litigation Bank Mandiri, Sigit Yuniarso, Kamis (23/11).
Dia menjelaskan, sepanjang pihak DAJKA tidak melakukan upaya hukum lain ke Mahkamah Agung, maka proses kepailitan akan berjalan.
"Saya dengar memang kelihatannya DAJK akan mengajukan upaya hukum. Tapi kami tidak pernah berkomunikasi lagi," imbuhnya.
Jika tidak, maka nantinya akan adanya sidang pertama, di mana hakim akan memperkenalkan kurator yang ditunjuk. Setelah itu para kreditur harus mengajukan tagihan dan kan diverifikasi tagihan tersebut.
"Setelah itu baru pemberesan, dilelang (aset milik DAJK). Tapi kita baru tahun nanti setelah diumumkan. Biasanya nanti 5 hari setelah diputuskan," imbuhnya.
Dwi Aneka Jaya Kemasindo merupakan perusahaan pengemasan yang berbasis di Tangerang, Banten. Perusahaan ini memiliki utang kepada Bank Mandiri sesuai putusan homologasi sebesar Rp 428 miliar. Angka tersebut termasuk utang pokok, bunda dan denda pada saat pengajuan PKPU 29 April 2015.
"Angka itu yang dipakai dalam proposal perdamaian. Itu keseluruhan pada saat diverifikasi pengurus PKPU. Otomatis akan berkembang, kan PKPU dibatalkan jadi bunga dan dendanya akan bergulir. Tapi posisinya kami belum bisa sampaikan," tukasnya. (dtf)