Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pemerintah Indonesia bersama pemangku kepentingan komoditas teh Indonesia melaksanakan misi advokasi bertajuk Indonesia Tea Trade Mission (ITTM) ke Eropa. Delegasi teh Indonesia ini akan mengunjungi Hamburg, London, dan Brussel selama empat hari dengan membawa pesan meminimalisasi hambatan ekspor teh Indonesia ke Uni Eropa
"Misi advokasi teh ini diharapkan dapat meminimalisasi hambatan ekspor teh Indonesia ke Uni Eropa, sehingga ekspor produk teh Indonesia di kawasan ini kembali berjaya," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan.
Delegasi Indonesia memiliki beberapa agenda selama misi advokasi, salah satunya adalah melaksanakan konsultasi teknis dengan pemangku kepentingan teh Uni Eropa yaitu Tea & Herbal Infusion Europe (THIE).
Delegasi juga diagendakan menjajaki kerja sama penelitian sampel teh dengan laboratorium Eurofins Scientific di Hamburg, Jerman. Selain itu, akan dilaksanakan diskusi akses pasar dan preferensi pasar dengan pembeli/pemangku kepentingan teh di London, Inggris.
Delegasi juga akan berkunjung dan berkonsultasi ke Directorate General for Health and Food Safety (DG SANTE) Komisi Eropa di Brussel, Belgia.
Dalam kunjungan kerja ini, delegasi Indonesia akan mempresentasikan bukti saintifik yang merupakan hasil studi ilmiah Pusat Pengujian Mutu Barang Kementerian Perdagangan bersama peneliti dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Hasil studi menunjukkan bahwa ambang batas residu anthraquinone (AQ) yang dapat ditolerir manusia adalah 0,2 mg/kg dengan mempertimbangkan analisis risiko, lebih longgar dari yang ditetapkan Komisi Eropa.
"Pemerintah Indonesia telah berhasil menyelesaikan riset ilmiah yang membuktikan bahwa ambang batas residu AQ daun teh kering sebesar 0,02 mg/kg dalam Peraturan Komisi Eropa Nomor 1146/2014 terlalu ketat," ungkap Oke.
Selain kunjungan, Delegasi Indonesia juga akan melakukan networking dan tukar pandangan dalam bentuk focus group discussion dengan International Tea Committee, pengemas teh, pedagang ritel teh, dan pengelola toko teh premium (tea specialty) di London. Menurut Oke, agenda ini adalah upaya meningkatkan pangsa pasar produk teh Indonesia dan menjadi kesempatan untuk menjajaki selera
konsumen teh di Eropa.
Delegasi Indonesia dipimpin Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati. Anggota delegasi adalah Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kemendag Chandrini Mestika Dewi, para peneliti dari ITB, serta Pusat Penelitian Teh dan Kina Gambung. Pemangku kepentingan teh Indonesia yang ikut serta adalah PT Perkebunan Nusantara VIII, PT KPB Chakra, dan PT Grice Konsultama. Perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri yang ikut dalam misi advokasi ini adalah Atase Perdagangan dan Atase Pertanian Brussel, Atase Perdagangan London, dan Kepala ITPC Hamburg.
Indonesia masuk dalam 10 negara produsen teh terbesar di dunia. Di Indonesia, teh merupakan pendukung ekonomi dan salah satu sektor yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Saat ini teh diproduksi oleh badan usaha milik negara, perusahaan swasta, dan petani kecil. Sekitar 44,4% dari luas area perkebunan teh di Indonesia adalah perkebunan rakyat. Setidaknya 500.000 orang bergantung secara langsung maupun tidak langsung pada sektor ini.
Berdasarkan data International Tea Committee, konsumsi teh secara global di tahun 2010 melonjak 60% dibanding tahun 1993. Pertumbuhan signifikan komoditas ini diprediksi akan terus berlangsung karena masyarakat dunia semakin menyadari khasiat teh untuk kesehatan.
Ekspor Teh ke Uni Eropa Menurun
Secara umum, kinerja ekspor teh Indonesia sedang mengalami perlambatan. Hal ini ditandai oleh pangsa ekspor yang menurun, harga teh Indonesia yang rendah, dan kebijakan impor yang diberlakukan oleh negara tujuan ekspor.
Volume dan nilai ekspor teh Indonesia ke Uni Eropa rata-rata menurun sebesar 20% dalam lima tahun terakhir. Salah satu kebijakan impor Uni Eropa yang menghambat ekspor teh Indonesia ke kawasan tersebut adalah Peraturan Komisi Eropa Nomor 1146/2014, diterbitkan oleh Uni Eropa pada 23 Oktober 2014 dan berlaku mulai 18 Mei 2015.
Kebijakan tersebut juga telah berdampak pada menurunnya volume dan nilai ekspor teh Indonesia ke Uni Eropa.://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3752695/pengusaha-teh-terbang-ke-eropa-protes-soal-hambatan-ekspor
Pemerintah Indonesia bersama pemangku kepentingan komoditas teh Indonesia melaksanakan misi advokasi bertajuk Indonesia Tea Trade Mission (ITTM) ke Eropa. (dtf)