Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Surabaya. Peraturan daerah (perda) tentang penyelenggaraan pendidikan di Jawa Timur disahkan DPRD Provinsi Jatim. Sembilan fraksi di DPRD Jatim menyetujui perda tersebut. Diharapkan perda ini berdampak pada perbaikan penyelenggaran pendidikan di Jawa Timur.
"Ini merupakan langkah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (tentang penyelanggaraan pendidikan)," kata Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf di sela menghadiri Rapat paripurna di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Jalan Indrapura, Surabaya, Kamis (28/12/2017).
Wagub yang biasa disapa Gus Ipul ini menerangkan, di dalam perda tersebut, koordinasi dan kerjasama antara pemerintah provinsi, kabupaten, kota, tetap diakomodir dan dilaksanakan.
"Karena pendidikan itu sifatnya universal dan tidak terkotak-kotak pada wilayah administrasi tertentu," tuturnya.
Ia berharap, semua yang telah diatur dalam perda tersebut, dapat dilaksanakan oleh semua stakeholder.
"Sehingga akan secara nyata berdampak pada perbaikan-perbaikan penyelenggaraan pendidikan," jelasnya.
Hampir 9 fraksi yang ada di DPRD Jatim telah menyetujui dan mengesahkan perda tentang penyelenggaraan pendidikan.
"Semoga sumber daya manusia di Jawa Timur semakin baik dengan diterbitkannya perda baru ini," kata juru bicara Fraksi PAN Husnul Agib.
Juru bicara Fraksi Nasdem dan Hanura, Achmad Heri menekankan bahwa, pendidikan akan memberikan optimisme dalam berkehidupan.
"Dengan disahkan perda ini, dapat menjadi payung hukum penyelenggaraan pendidikan di Jawa Timur, untuk menjadi lebih baik lagi," jelasnya. (dtc)