Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Pemerintah menyebutkan, seluruh barang impor yang masuk ke dalam negeri wajib disertai sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dirjen IKM Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih mengatakan, kewajiban SNI diberlakukan tanpa adanya batasan. Misalnya, hanya membeli satu mainan dari luar negeri, dan itu pun tetap harus bersertifikat SNI.
"Kalau aturannya iya, namanya juga SNI ya semua yang masuk Indonesia harus ikuti standar, aturannya benar," kata Gati saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Dia menyebutkan, wajib SNI juga ditujukan ke seluruh mainan impor baik sebagai barang bawaan penumpang, maupun lewat kiriman atau kargo.
Namun, dirinya tidak menampik jika pembelian mainan dari luar masih bisa bebas dari peraturan tersebut dengan catatan lolos dari pemeriksaan para petugas Bea dan Cukai di bandara.
"Sekarang kalau kamu masukan koper kamu siapa yang tahu, kalau koper mu enggak dibongkar. Tapi, kalau kalau lewat kargo kalau cuma bawa satu ya kena. Karena lewat kargo sih, kalau lewat kargo diperiksa semuanya," ungkap dia.
Dia juga menjelaskan, pemberlakuan wajib SNI juga ditetapkan kepada mainan impor yang dibeli dari luar negeri namun pada saat dibawa ke Indonesia tanpa kardus dan juga invoice atau nota pembelian.
"Tetap saja, kalau kamu kardus dan invoice-nya dibuang tetap saja semua produk yang masuk sini sama harus SNI," ungkap dia. (dtc)