Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan tengah merancang formula baru tarif listrik. Harga batu bara acuan (HBA) akan dimasukkan juga sebagai komponen formula tarif listrik.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng mengungkapkan, formula baru tarif listrik tidak akan membebani PLN. Pasalnya, PLN memiliki tugas yang juga tidak mudah mengejar target rasio elektrifikasi.
"Yang jelas pemerintah enggak akan mungkin membuat susah PLN dong. Kalau PLN susah nanti gelap," kata Andy di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (29/1).
Saat ini komponen formula tarif listrik terdiri dari inflasi, kurs dolar Amerika Serikat (AS) dan harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP). Kehadiran HBA sebagai komponen penghitungan tarif listrik tidak akan mengganti komponen lainnya yang sudah ada, melainkan melengkapi.
"Sekarang ICP, kurs, inflasi, tapi nanti harus izin dulu. Ada ketentuannya, ada faktor inflasi, nilai tukar, ICP, ditambah faktor batu bara," kata Andy.
Andy menambahkan, formula ICP tidak akan dihapus meskipun persentase pembangkit berbahan bakar minyak kian menurun. Formula ICP tetap menjadi acuan untuk perhitungan tarif listrik karena masih ada pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar gas.
"Kenapa ICP? Karena gas juga, gas mengacu ke ICP," tutur Andy.
Ia belum bisa menjelaskan apakah ada potensi kenaikan tarif listrik dengan dimasukannya HBA ke dalam komponen penghitungan. Penghitungan HBA sebagai komponen tambahan tarif listrik juga akan diberlakukan untuk pelanggan non subsidi 1.300 VA ke atas.
"450 VA (dan) 900 VA enggak disentuh," kata Andy. (dtf)