Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Eks Mendagri Gamawan Fauzi menyebut membeli sebidang tanah dan ruko di Jl Brawijaya III bersama Johnny G Plate. Hal tersebut dibantah Sekjen NasDem itu.
"Nggak ada urusannya. Itu tanah perusahaan yang beli dari Paulus Tannos. Saya tak pernah berunding sama Pak Gamawan. Saya itu perusahaannya dengan Pak Asmin. Gitu. Yang bicara dengan saya itu Pak Asmin. Karena beli sama-sama, ya nama PT dong," kata Johnny kepada wartawan, Senin (29/1/2018).
Dalam surat dakwaan kasus e-KTP Setya Novanto, Gamawan disebut menerima 1 unit ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui adiknya, Asmin Aulia. Johnny mengatakan, saat membeli tanah, tak ada sangkut pautnya dengan kasus e-KTP.
"Waktu itu ada yang jual tanah. Ya kita tanya berapa. Harganya oke ya kita beli. Itu saja. Kan jual beli tanah. Tidak ada urusan sama e-KTP. Kalau yang jual tanah ada masalah sama e-KTP itu urusan dia," paparnya.
Sebelumnya, Gamawan membantah menerima ruko dan tanah dari Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Mantan Mendagri itu tegas menyatakan ruko dan tanah itu dibelinya bersama Johnny. Selain itu, Gamawan juga disebut menerima Rp 50 juta dalam dakwaan Novanto.
"Begini yang mulia. Saya minta jaksa sama-sama kita jujur. Begitu Andi (Andi Agustinus alias Andi Narogong) bicara, saya panggil adik saya, kenapa kau tidak komunikasi dengan saya, saya demi Allah, saya bawa bukti. Ini bukti pembelian tanah di Brawijaya, berdua dengan Johnny G Plate atas nama PT," ucap Gamawan saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. dtc