Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bandung. Dokter ahli RS Bhayangkara Sartika Asih menyatakan Asep (50), penganiaya pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Hidayah KH Umar Basri mengalami gangguan jiwa. Meski begitu, proses hukum terhadap Asep tetap dilanjutkan.
"Penyidikan prosesnya masih tetap akan dilanjutkan," ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih, Jalan M Toha Bandung, Senin (29/1/2018).
Proses penyidikan akan berlangsung hingga ke tahap persidangan. Nantinya, kata Agung, hakim yang akan memutuskan Asep dapat dipidana atau tidak. "Nanti yang menentukan apakah masuk pasal 44 itu dari hakim," tandasnya.
Selain itu saat ini penyidik masih menunggu hasil laboratorium untuk mengecek bercak darah yang ada ditemukan di masjid Ponpes Al Hidayah saat dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sebab polisi menemukan bercak darah menempel di tempat microphone masjid. "Kita ingin memastikan apakah darah yang menempel itu identik. Jadi kita ingin memastikan apakah selain pakai tangan, tersangka menggunakan alat juga atau tidak," kata dia. (dtc)