Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap tiga sindikat internasional selama Januari 2018. Dari tiga sindikat ini, polisi menangkap 11 orang tersangka dan menyita barang bukti, di antaranya narkotika dan mobil Mercedes-Benz.
"Ini hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, ada tiga sindikat internasional yang dilakukan tindakan tegas oleh Direktorat Narkoba," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/1/2018).
Pada 8 Januari 2018, Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang WN China, Wang Jiaren, di Apartemen Best Western, Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Tersangka diketahui membawa 1,9 kg ketamin.
"Barang ini datang dari Tiongkok, teman tersangka Wang Jiaren ini yang mengantarkan barang, kemudian dia kembali ke China. Rencananya diedarkan di tempat yang banyak penggunanya," kata Suwondo.
Kemudian pada 9 Januari 2018, polisi menangkap dua orang WNI jaringan Malaysia. Keduanya berinisial M alias A dan RP, dengan barang bukti 1 kg sabu dan 75 gram ketamin.
Awalnya, polisi menangkap tersangka M di Jl Pembangunan 1, Kelurahan Petojo, Gambir, Jakarta Pusat. Dari situ, polisi melakukan pengembangan hingga menemukan barang bukti di dalam mobil Mercedes-Benz yang diparkir di Gajah Mada Plaza.
Selanjutnya polisi menangkap tersangka RP di gudang narkoba di Apartemen Laguna lantai 22.
Sedangkan pada 20 Januari, polisi menangkap sindikat narkoba jaringan Nigeria-Thailand-Jakarta. Dari tiga pelaku berkewarganegaraan Indonesia, yakni MN alias M, D alias E, dan AS alias P, polisi menyita 3,75 kg sabu.
Polisi terpaksa menembak mati P karena melawan petugas ketika dilakukan pengembangan.
"Pada saat dilakukan penangkapan dan pengembangan, dia mengatakan, selain dia, ada barang lain dan temannya. Dia (melakukan) perlawanan kepada petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dan untuk tersangka P meninggal dunia," papar Suwondo.
Polisi awalnya menerima informasi dari masyarakat mengenai akan adanya transaksi sabu di sebuah minimarket di Kelurahan Jurumudi, Benda. Tangerang. Tim dipimpin AKBP Dony Alexander kemudian menangkap tersangka MN alias M dan D alias E dengan barang bukti 3,75 kg sabu.
"Hasil interogasi tersangka MN alias M bahwa sabu tersebut diambil dari seorang pria berinisial S (WN Nigeria) yang ada di Bangkok, Thailand, dan sabu itu diorder oleh tersangka AS alias P atas perintah S. Barang itu diselundupkan dengan cara body wrapping atau dililitkan di paha," sambungnya.
Hingga pada Minggu, 21 Januari 2018, polisi melakukan control delivery atas barang tersebut kepada tersangka AS alias P. Dari P, polisi mengamankan 3,75 kg sabu.
Namun, pada saat P dibawa untuk pengembangan di Kemayoran, Jakarta Pusat, dia berusaha melakukan perlawanan. Polisi melakukan tindakan tegas dengan menembak tersangka, yang akhirnya tewas.Selanjutnya, polisi juga mengungkap sindikat narkotika jaringan Malaysia. Tersangka seorang perempuan berinisial DTEK menyimpan 532 gram sabu dengan cara disimpan dalam pembalut wanita. (dtc)