Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih mengusut kasus pelaku pemohon 72 ribu paspor online fiktif. Sejumlah orang diperiksa sebagai saksi.
"Sudah enam saksi yang kami periksa. Pelaku masih dalam penyelidikan," kata Kasubdit II Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Asep Safrudin, Selasa (30/1).
Ada enam orang saksi dari bagian pelaksanaan teknis imigrasi yang diperiksa. Keenamnya dimintai keterangan terkait mekanisme permohonan paspor online.
"(Diminta keterangan mengenai) sistem mekanisme kerja dari sistem pendaftaran online, " ujar Asep.
Dari keterangan enam orang saksi tersebut akan didalami proses permohonan paspor online fiktif tersebut. Bareskrim hingga saat ini belum menemukan terduga pelaku yang terlibat kasus ini.
"Kami masih minta keterangan-keterangan mereka saja. Dari situ kami gali apakah ada mendekati ke pelaku kejahatan apa tidak ," imbuh Asep.
Selain melakukan pemeriksaan saksi, Bareskrim juga menelusuri alamat email pemohon paspor online fiktif. Penyidik belum menemukan identitas pelaku pemohon paspor online fiktif tersebut.
Permintaan permohonan paspor meningkat sejak akhir 2017. Ternyata 72 ribu di antaranya merupakan permohonan fiktif.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menduga pelaku adalah calo yang sengaja membajak sistem online pembuatan paspor untuk mengembalikan pembuatan paspor dengan pola lama.
"Beberapa tahun ini kita buat sistem online tapi dibajak oleh beberapa orang tak bertanggung jawab Bareskrim sudah melakukan penyisiran sudah ada indikasi beberapa orang dan kita minta untuk ditindak. Ada kemungkinan indikasi itu calo," kata Laoly, Minggu (21/1). (dtc)