Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menerima perhitungan tarif interkoneksi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil perhitungan tersebut akan diserahkan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.
Tarif interkoneksi adalah biaya yang dibayarkan satu operator pada saat penggunanya menghubungi operator lain, baik melalui telepon maupun SMS. Tarif ini merupakan salah satu komponen pembentuk tarif ritel. Sementara, penunjukkan BPKP sendiri telah dilakukan sejak tahun kemarin sebagai verifikator independen untuk menghitung angka ideal tarif interkoneksi.
"Hasil perhitungan dari BPKP sudah keluar, itu sudah ada di kami (BRTI) untuk dikaji tapi belum disampaikan dan bulan Februari akan kami laporkan hasilnya ke Pak Menteri (Rudiantara)," ujar Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna ditemui di Jakarta, kemarin.
Ketika ditanya apakah ada penurunan atau kenaikan tarif interkoneksi terbaru yang telah dilakukan oleh BPKP, Ketut enggan untuk membeberkannya. Namun, ia mengatakan bahwa ada perbedaan dari angka tarif interkoneksi sebelumnya.
"Ada perbedaan angka, itu yang sedang kami rumuskan dan pertimbangkan, apakah sudah sesuai dengan berkelangsungan industri dan kepada masyarakat," sebutnya.
Kapan akan mulai diumumkan dan diberlakukan, Ketut menyatakan bahwa keputusan tersebut ada di tangan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bila sudah menerima laporan perhitungan tarif interkoneksi terbaru.
"Februari ini BRTI akan melaporkan hasil dari BPKP ke Pak Menteri, termasuk apa yang menurut kami kira-kira mempunyai dampak karena ini," kata Ketut.
Kementerian Kominfo dan BRTI telah menunjuk verifikator independen, yaitu Deputi Pengawasan Instansi Pemerintahan Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun kemarin.
Biro Humas Kementerian Kominfo saat itu mengatakan, BPKP sebagai verifikator akan bekerja sesuai dengan kesepakatan dan peraturan perundangan, di mana hasil verifikasi akan disampaikan kepada BRTI. Setelah itu, BRTI akan menyampaikan seluruh besaran biaya interkoneksi hasil verifikasi kepada operator.
Penyelesaian verifikasi atas hasil perhitungan biaya interkoneksi penyelenggara telekomunikasi tahun 2015-2016 tersebut ditargetkan selesai dalam 2,5 bulan yaitu hingga bulan Juli 2017. Meski kenyataannya di lapangan, tarif interkoneksi terbaru belum juga diumumkan Kominfo dan BRTI. (dtn)