Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Panitia khusus (pansus) hak angket KPK di DPR telah menyelesaikan laporan akhir kinerjanya. Salah satu poin yang direkomendasikan yaitu usulan rancangan UU Penyadapan.
"Kita perkuat KPK dengan cara menegakkan hukum dengan tidak melanggar hukum, artinya ada nanti UU yang akan kita lakukan atas pengajuan dari DPR tentang RUU (rancangan UU) Penyadapan," ucap anggota pansus hak angket KPK, Junimart Girsang, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1).
Junimart menyebut nantinya dalam UU itu akan diatur tentang cara hingga izin penyadapan. Menurutnya, hal itu menjadi rekomendasi pansus untuk memperkuat KPK.
"Di situ diatur bagaimana cara menyadap, bagaimana lamanya waktu penyadapan, siapa yang bisa disadap, dan izin dari mana. Itu saja rekomendasi dari pansus angket," kata Junimart.
Selain itu, Junimart menyebut hasil rekomendasi itu akan melibatkan KPK. Dia juga mengaku akan mengundang lembaga penegak hukum lainnya terkait usulan rancangan UU Penyadapan itu.
"Tentu justru itu usulan dari saya bahwa KPK selaku lembaga yang memerlukan fungsi penyadapan harus kita undang. Kita minta masukan, kita minta pendapat supaya nanti RUU tersebut bisa menampung seluruh aspirasi, seluruh pokok pikiran dari lembaga terkait seperti KPK, kejaksaan, kepolisian, dan Kemenkum HAM," ucap Junimart,.
Kemudian, Junimart juga menyebut ada rekomendasi terkait tata cara rekrutmen penyidik dan pegawai KPK. Hal itu menurutnya harus diatur dalam UU.
"Kedua, tentu ada beberapa hal yang kita rekomendasi tentang SDM, terus tentang keterikatan para pekerja di KPK itu untuk direkrut secara mantap sesuai UU. Harus ada kepastian hukum juga tentang penyidik dan tentang para pegawai, terkait apakah pegawai ini bisa direkrut secara internal oleh KPK. Kan selama ini tidak diatur," ujar Junirmart. (dtc)