Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai tidak perlu dilakukan tes urine terhadap anggota dewan. Hal ini ia sampaikan terkait ditangkapnya staf Sekretariat DPR RI, Robby Salam oleh Tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya atas dugaan peredaran narkoba.
"Kalau anggota DPR jangan (tes urine). Itu tidak perlu. Karena masing-masing anggota dewan punya sistem pengamanannya sendiri, karena itu menyangkut sistem keamanan diri sendiri dan masa depannya," ujar Bamsoet, sapaan akrabnya, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2).
Meskipun begitu, ia setuju apabila tes urine dilakukan terhadap seluruh anggota Kesekretarian Jenderal DPR. Hal ini, kata Bamsoet, karena diduga ada anggota lainnya yang melakukan perbuatan serupa.
"Sebetulnya tanpa diusulkan kepolisian memang sedang merencanakan tes urine untuk seluruh karyawan kesekjenan. Karena diindikasikan tidak hanya satu ini, bahkan ada pejabat di atasnya yang juga diduga mengonsumsi hal itu. Ini buat laporan sementara tapi masih dalam pengembangan penyelidikan, bisa ya, bisa nggak," tuturnya.
Bamsoet pun menilai tertangkapnya Robby Salam bukan sesuatu yang mengejutkan. Ia mengatakan isu dugaan pengedaran narkoba itu sudah santer terdengar sejak beberapa bulan belakangan.
"Itu bukan suatu hal yang baru yang saya dengar. Karena memang isunya sudah dari dua tiga bulan yang lalu, dari tahun baru. Makanya saya minta kepolisian untuk menyelidiki hal tersebut. Kemudian didapat indikasi-indikasi karena ditangkapnya di luar DPR, bukan di DPR. Kalau ditangkap di DPR, harus lapor DPR dulu dong," ucap politikus Partai Golkar itu.
Sebelumnya diberitakan, Tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Robby Salam, staf Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR atas dugaan peredaran narkoba. Polisi menyita 2 plastik klip diduga berisi sabu.
Robby ditangkap di Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada pukul 14.30 WIB. Tertangkapnya Robby berawal dari informasi masyarakat terkait adanya informasi mengenai adanya peredaran narkotika di sekitar Kelurahan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Tim kemudian melakukan observasi di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut pada pukul 14.30 WIB. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut dan ditemukan barang bukti narkoba.
"Yang bersangkutan dikenakan Undang-Undang Narkoba," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Senin (5/2).(dtc)