Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Revisi UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) telah disahkan meski memuat sejumlah pasal kontroversial. Soal pasal yang disebut antikritik, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan DPR masih bisa dikritik, tapi tak boleh dihina.
"Kalau saya lihat dari kawan-kawan yang berada di Pansus dan di Baleg tentang MD3 ini tidak ada maksud untuk memagari dari kritik ya. Ini kritik ini, hak dijamin konstitusi kita. Setiap warga negara berhak sampaikan sikap lisan dan tulisan, yang tidak boleh itu menghina," ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2).
Soal wacana menggugat UU MD3 yang langsung menyeruak, Fadli mempersilakan masyarakat untuk mengajukan uji materi melalui Mahkamah Konstitusi (MK). "Kita menghargai proses hukum terkait pengujian terhadap UU atau aturan yang ada lewat Mahkamah Konstitusi. Ya kita lihat lah prosesnya, itu kan hak dari setiap warga negara," ujar Waketum Gerindra ini.
Ia menampik bahwa MK pasti akan memenangkan DPR. Menurut Fadli, dalam beberapa perkara MK juga pernah mengabulkan uji materi penggugat terhadap DPR.
Hal ini ia sampaikan terkait isu kedekatan dan lobi-lobi antara Ketua MK Arief Hidayat dan DPR.
"Kita serahkan kepada MK. Itu subjektif. Karena sebetulnya ada beberapa yang dikalahkan oleh MK juga kan pada waktu itu," sebut Fadli.
Beberapa pasal yang menuai kontroversi dalam revisi UU No 17/2014 itu di antaranya terkait hak imunitas DPR. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 122 dan Pasal 245.
Pasal 122 menyebut bahwa pengkritik DPR dapat dipidanakan. Sementara itu, revisi terhadap Pasal 245 mengatur kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memberikan pertimbangan ketika anggota Dewan terjerat kasus hukum.
Namun, Wakil Ketua Umum Gerindra itu menolak apabila UU MD3 bermaksud membatasi hak kritik masyarakat terhadap DPR. Pasal itu, kata Fadli, hanya mengatur soal penghinaan yang bersifat merendahkan agar hak konstitusional DPR terjamin.
"Kalau saya lihat dari kawan-kawan yang berada di Pansus dan di Baleg tentang MD3 ini tidak ada maksud untuk memagari dari kritik ya. Ini kritik ini, hak dijamin konstitusi kita. Setiap warga negara berhak sampaikan sikap lisan dan tulisan, yang tidak boleh itu menghina," pungkasnya.(dtc)
EDITOR HISAR HASIBUAN