Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota Medan menargetkan, pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi racun api mencapai Rp 2,25 miliar pada tahun ini. Sementara, Dinas Pencagah dan Pemadam Kebakarab (P2K) selalu eksekutor di lapangan pesimistis target tersebut bakal tercapai.
Kepala Dinas P2K Kota Medan, Marihot Tampubolon, mengatakan, beban PAD tersebut tidak sejalan dengan pertumbuhan gedung yang wajib retribusi. "Gedung-gedung baru yang dibangun tak seberapa jumlahnya," katanya, di Medan, Kamis (22/2/2018).
Sejak tahun lalu, Dinas P2K memang dibebankan PAD yang cukup tinggi. Pada 2017 target yang ditetapkan sama, yakni Rp2,25 miliar, namun yang berhasil dikumpulkan hanya sebesar Rp1,89 miliar.
Meski tak mencapai target, realisasi perolehan retribusi tersebut mampu lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya yang tercatat senilai Rp1,61 miliar. Adapun target retribusi pada 2016 hanya sebesar Rp1,5 miliar. "Jadi dalam dua tahun ini kami diberi target yang sangat tinggi," jelasnya.
Menurut dia, dengan pertumbuhan gedung yang tak seberapa, pihaknya kesulitan mengejar target PAD. Adapun objek retribusi tersebut terdiri dari gedung-gedung bertingkat dan tempat usaha atau ruko.
Tahun ini, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengejar retribusi sebesar Rp2 miliar. "Kalau sampai angka itu saya rasa bisa dicapai. Tapi untuk ke angka Rp 2,25 miliar cukup berat," ungkapnya.