Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Mantan General Manager PT Jasa Marga Tbk cabang Purbaleunyi, Setia Budi divonis 1,5 tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Setia Budi terbukti memberi suap motor Harley Davidson Sportster 883 nomor polisi B 5662 JS seharga Rp 115 juta kepada auditor BPK Sigit Yugoharto.
"Menyatakan terdakwa Setia Budi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut pemberian suap moge itu terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi pada 2017. Hakim juga menyebut Sigit pernah meminta nomor rekening Setia Budi untuk mengembalikan biaya pembelian moge tersebut, namun Setia Budi tidak melakukannya.
"Namun terdakwa menolak hal tersebut, karena terdakwa khawatir apabila menerima kembali uang yang sudah dibayarkan untuk sepeda motor tersebut, maka akan berdampak pada hasil temuan BPK yang sudah diklarifikasi akan menjadi lebih besar kembali," ucap hakim.
Selain memberi moge, dalam pertimbangannya hakim menyebut ada pemberian fasilitas penginapan di Hotel Santika Bandung dan karaoke di Havana Spa dan Karaoke Bandung. Hakim juga menyebut Setia Budi memberi fasilitas karaoke sebanyak 2 kali di Karaoke Las Vegas, Plaza Semanggi, Jakarta kepada Sigit dan tim pemeriksa BPK.
"Pemberian fasilitas hiburan malam di Karaoke Las Vegas, Plaza Semanggi, Jakarta diberikan oleh terdakwa atas sepengetahuan Sigit Yugoharto dan tim pemeriksa BPK dilakukan sebanyak 2 kali," ucap hakim.
Setia Budi menyatakan menerima putusan hakim tersebut. Sementara, jaksa penuntut umum pada KPK menyatakan pikir-pikir. (dtc)