Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Jaksa KPK menyebut total nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan korupsi yang dilakukan Nur Alam ketika menjadi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) adalah Rp 4,3 triliun. Angka itu lebih tinggi dari nilai kerugian keuangan negara kasus korupsi proyek e-KTP yang disebut KPK Rp 2,3 triliun.
Hal itu dipaparkan jaksa KPK dalam surat tuntutan untuk Nur Alam yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (8/3). Nilai kerugian keuangan negara itu disebut jaksa sebagai akibat dari izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Nur Alam.
Awalnya, jaksa menyebut nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.596.385.454.137. Angka itu didapat KPK dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari deputi bidang investigasi BPKP.
"Jumlah itu sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi dan persetujuan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah," sebut jaksa.
Selain itu, ada pula kerugian lain yang dihitung berupa kerugian ekologis, kerugian ekonomi, serta biaya pemulihan lingkungan. Pendapat jaksa itu didukung oleh keterangan ahli sebagai hitungan kerugian keuangan negara.
"Karena oleh timbulnya kerusakan lingkungan tersebut sehingga negara harus mengeluarkan biaya untuk mengganti barang yang musnah atau berkurang berupa rusaknya ekologis atau lingkungan sebesar Rp 2.728.745.136.000 sebagaimana laporan perhitungan kerugian akibat kerusakan tanah dan lingkungan akibat pertambangan PT Anugrah Harisma Barakah Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara," ucap jaksa.
Angka Rp 2.728.745.136.000 itu dirinci jaksa sebagai berikut:
1. Biaya kerugian ekologis sebesar Rp 1.451.171.630.000
2. Biaya kerugian ekonomi sebesar Rp 1.246.535.128.000
3. Biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 31.038.378.000
"Berdasarkan uraian di atas kami berpendapat kerugian akibat kerusakan tanah dan lingkungan tersebut termasuk dalam kerugian keuangan negara sehingga jumlah total kerugian negara sebagai akibat dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi yang dikeluarkan Nur Alam pada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di wilayah Sultra adalah sebesar Rp 4.325.130.590.137," ucap jaksa KPK dalam surat tuntutannya.
Atas perbuatannya, Nur Alam dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta subsider 1 tahun kurungan. Dia juga dikenakan pidana tambahan pencabutan hak politik selama 5 tahun dan diminta membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar.
Jaksa menilai Nur Alam memperkaya diri sendiri dari uang yang didapat dari pengurusan izin pertambangan. Uang itu disebut jaksa digunakan Nur Alam untuk membeli rumah dan mobil BMW Z4 atas nama Ridho Isana selaku staf protokoler Pemprov Sultra di Jakarta.
Uang yang diperoleh Nur Alam dari pengurusan izin pertambangan sebesar Rp 2,7 miliar. Uang itu digunakan Nur Alam membeli rumah di komplek perumahan premier estate blok I/9 seharga Rp 1,7 miliar, serta mobil BMW Z4 seharga Rp 1 miliar. Selain itu, dia juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 40 miliar.(dtc)