Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisisdaily.com - Medan. Legalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) milik JR Saragih kemudian memunculkan kabar yang cukup mengejutkan. Ternyata, menurut JR Saragih, ijazahnya hilang saat akan dilegalisir.
Kepada wartawan, Senin (12/3/2018) di DPD Demokrat Sumut, Bupati Simalungun itu mengatakan, mengutus seorang utusannya yang disebutnya Pak Purba. Juga ada Siverius Bangun, Direktur Eksekutif DPD Demokrat Sumut bersama dalam urusan tersebut dan dua orang lainnya.
Saat dokumen dibawa oleh Pak Purba dan Siverius inilah ijazah tersebut hilang. Seyogianya, ijazah itu menurut JR akan dileges. "Hilangnya di Jakarta. Tempatnya gak tahu, saya perintahkan orang meleges itu tiga hari, kalau enggak salah empat hari (lalu). Pak Purba saya suruh serta Siverius Bangun ke sana. Kan gak mungkin meleges-leges saya. Karena itu hilang makanya saya berangkat ke Jakarta," kata JR.
Setelah hilang, lanjut JR, maka hal itu dilaporkan ke polisi. Surat laporan hilang dari polisi kemudian dijadikan dasar menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) nya.
Ia membantah ijazah hilang ini hanya skenario mereka. Ia menegaskan ijazahnya ada. Sebab, saat ini berkembang bahwa JR sesungguhnya tidak punya ijazah karenanya tidak melegalisirnya sesuai perintah Bawaslu. Namun sekali lagi, ia menegaskan bahwa ada keputusan MA yang mengesahkan ijazah miliknya.
"Ada keputusan MA yang mengesahkan. Teman-teman juga sudah pernah saya tunjukkan ijazah saya aslinya. Waktu di Bawaslu diminta kita berikan kok. Kecuali belum pernah kita tunjukkan. Semua pun orang sudah tahu. Semua sudah tahu," ungkapnya.
Karena SKPI memang diakui peraturan perundang-undangan, maka menurutnya ia layak dinyatakan memenuhi syarat. Apalagi kata dia, ada cawagub Sihar Sitorus yang juga menggunakan SKPI untuk melengkapi syarat pencalonan. Namun antara JR dan Sihar sedikit berbeda. Sebab, Sihar menyerahkan SKPI pada 15 Januari, di masa perbaikan syarat pencalonan. Sedangkan JR, memberikan fotokopi ijazah yang dilegalisir saat mendaftar. Dan sialnya, legalisirnya tidak diakui sehingga JR-Ance tidak ditetapkan sebagai Paslon Pilgub Sumut.