Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Undang-Undang (UU) MD3 resmi diundangkan dan berlaku hari ini. Pemerintah telah memberikan nomor terhadap UU tersebut, yakni UU Nomor 2 tahun 2018.
"Pengesahannya sudah tadi malam, nomor 2. Kita sudah buat lembaran negaranya. Jadi sudah berlaku sebagai UU," kata Yasonna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3).
Ia mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengetahui soal penomoran UU MD3 itu. Yasonna pun mempersilakan masyarakat untuk mengajukan uji materi terhadap pasal-pasal kontroversial UU MD3 melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau masyarakat tidak puas, maka sekarang sudah boleh menggugatnya, karena nomornya sudah ada sebagai UU. Jadi kalau sekarang mau mengajukan judicial review bisa," sebut Yasonna.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Soebagyo menegaskan pernyataan Yasonna. Ia membeberkan penomoran UU MD3 yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
"Pemerintah menetapkan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU 17 Tahun 2014 tentang MD3. Lembaran Negara Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6187," sebut Firman.
UU MD3 pada akhirnya tidak diteken Jokowi karena adanya pasal-pasal kontroversial yang membuat DPR imun dan antikritik. Pasal-pasal tersebut di antaranya pemanggilan terhadap orang, kelompok, ataupun badan hukum yang menghina atau merendahkan kehormatan DPR melalui kepolisian hingga hak imunitas bagi anggota DPR yang dinilai banyak pihak berlebihan.
Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 73 ayat 2, rancangan undang-undang yang tidak ditandatangani oleh presiden dalam waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak disetujui bersama (antara DPR dan pemerintah), tetap akan sah menjadi undang-undang dan wajib diundang-undangkan. (dtc)