Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Harapan Jopinus Ramli (JR) Saragih agar Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) miliknya diakui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut sebagai pengganti legalisir ijazah SMA tak terpenuhi. KPU bersikukuh pada keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyebut JR harus melegalisir ulang ijazahnya.
Sebagai kosekwensinya, pasangan JR-Ance Selian kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi calon Gubernur Sumut. Keputusan yang disampaikan Komisioner KPU Benget Silitonga tersebut, Kamis (15/3/2018), sejalan dengan kebijakan sebelumnya yang juga menyatakan JR-Ance TMS.
Kepada wartawan seusai penetapan keputusan KPU, Benget menyatakan tidak relevan bagi JR menuntut agar diperlakukan sama dengan Sihar Sitorus yang juga menggunakan SKPI sebagai syarat calon pada saat pendaftaran (10/1/2018). Saat pendaftaran JR membawa legalisir ijazah, sedangkan Sihar sedari awal menyerahkan SKPI.
"Konteksnya berbeda, sekarang ini adalah pelaksanaan keputusan Bawaslu yang memerintahkan dia melegalisir ijazah. Bukan masa pendaftaran. Jadi tidak relevan kalau dia meminta SKPI miliknya disamakan dengan Sihar," kata Benget.
Benget tak menampik bahwa SKPI memiliki kekuatan yang sama dengan ijazah. Hanya saja karena keputusan Bawaslu adalah melegalisir ulang dan bukan membuat SKPI, maka pengganti ijazah tersebut tidak bisa diterima. Dengan demikian JR-Ance kembali dinyatakan tidak lolos menjadi calon Gubsu.
Sebelumnya, JR menyatakan karena kehilangan saat hendak melakukan legalisir di Suku Dinas DKI Jakarta, ijazah tersebut diganti dengan SKPI. SKPI dianggapnya sama kekuatannya dengan ijazah.